Sosialisasi Batas Kawasan Hutan Gelombang II di Babat Supat
Warga Diminta Pahami Status Lahan dan Tertib Administrasi Pertanahan
MUBA, LS – Pemerintah Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin bersama Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (TPTPKH) Provinsi Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Penetapan Batas Kawasan Hutan Gelombang II di Desa Seratus Lapan, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Kecamatan Babat Supat Amir Saripudin, S.H., mewakili Camat Babat Supat Musmulyadi, S.E., M.Si., Tim TPTPKH Provinsi Sumatera Selatan, BPKH Wilayah II Palembang, UPTD KPH Wilayah I Meranti, Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Desa Seratus Lapan Silahudin, S.H., Kepala Desa Supat Timur Heri Diandi, serta sekitar 100 peserta yang berasal dari Desa Seratus Lapan dan Desa Supat Timur.
Mewakili Camat Babat Supat Musmulyadi SE MM, Sekcam Amir Saripudin, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi batas kawasan hutan merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pemahaman masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari.
“Pemerintah Kecamatan Babat Supat mendukung penuh pelaksanaan sosialisasi ini. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami secara benar batas kawasan hutan, hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Pemerintah akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait agar setiap permasalahan yang berkaitan dengan kawasan hutan dapat diselesaikan secara bijaksana, transparan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian hutan,” ujar Amir.
Pada sesi pemaparan materi, Kasi Pemerintahan Kecamatan Babat Supat, Efendi, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat memahami batas kawasan hutan di wilayah desanya masing-masing, mengetahui hak dan kewajiban serta larangan dalam kawasan hutan, sekaligus menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Efendi menegaskan, bahwa pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang beraktivitas di dalam maupun di sekitar kawasan hutan sepanjang kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH), Akta Pengakuan Hak (APH), maupun dokumen pertanahan lainnya wajib mencantumkan titik koordinat dan batas bidang tanah secara jelas guna menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan dengan kawasan hutan.
Sementara, Imam Komarudin, S.Hut., M.H., Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah II Palembang, menjelaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi batas kawasan hutan berawal dari adanya perbedaan persepsi antara kementerian mengenai keberadaan kawasan hutan di wilayah desa. Melalui kebijakan pemerintah, disepakati bahwa pada sejumlah desa memang terdapat kawasan hutan yang harus diketahui masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan data pemerintah terdapat sekitar 35.984 desa di Indonesia yang memiliki kawasan hutan di dalam wilayah administrasinya. Oleh sebab itu, Kementerian Kehutanan menugaskan seluruh jajaran terkait untuk melaksanakan sosialisasi di desa-desa tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai status wilayahnya.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa di wilayah desanya terdapat kawasan hutan sehingga masyarakat mengetahui status lahannya sebelum melakukan penguasaan maupun pemanfaatan lahan,” jelas Imam.
Selanjutnya, Bonaventura Firman, D.W., M.Sc., Kasi Perencanaan dan Tata Ruang Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, mengingatkan pemerintah desa agar berhati-hati dalam menerbitkan Surat Pengakuan Hak (SPH) maupun dokumen pertanahan lainnya di kawasan hutan karena memiliki konsekuensi hukum.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten agar kepala desa tidak menerbitkan SPH pada lahan yang berada di kawasan hutan. Menurutnya, apabila masyarakat telah memiliki bukti hak atas tanah yang sah dan diterbitkan sebelum penunjukan kawasan hutan, masih tersedia mekanisme penyelesaian melalui Kementerian Kehutanan dengan melengkapi dokumen yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Firman juga mengimbau agar setiap pemerintah desa melakukan pengecekan status lahan terlebih dahulu sebelum menerbitkan dokumen pertanahan, termasuk memanfaatkan aplikasi maupun koordinasi dengan BPKH dan instansi terkait.
Sementara itu, Kepala UPTD KPH Wilayah I Meranti, Romos Framedya, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan membantu mencari solusi atas penguasaan lahan yang berada di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, bagi masyarakat yang belum memenuhi persyaratan pelepasan kawasan hutan masih tersedia alternatif melalui Program Perhutanan Sosial dengan berbagai skema, seperti Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Desa, Kemitraan Kehutanan, maupun Hutan Adat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami membuka ruang konsultasi bagi masyarakat. Silakan datang ke kantor UPTD KPH yang berlokasi di samping Samsat Sekayu apabila membutuhkan pendampingan, pengecekan titik koordinat maupun informasi mengenai status kawasan hutan. Kami siap membantu sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Romos.
Ia juga mengingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan tanah. Apabila masih terdapat keraguan terhadap status suatu bidang tanah, pemerintah desa diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui Sosialisasi Penetapan Batas Kawasan Hutan ini diharapkan masyarakat Desa Seratus Lapan dan Desa Supat Timur semakin memahami status kawasan hutan di wilayahnya, mengetahui hak dan kewajiban dalam pemanfaatan lahan, serta mendukung terciptanya kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, dan kelestarian kawasan hutan di Kabupaten Musi Banyuasin. (Les)
