MUBA, MEI 2026 – Bau yang berasal dari minyak mentah di lokasi perkebunan kelapa sawit Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, menyengat hidung.
Pada akhir Maret 2026 lalu, langit malam di tempat tersebut berwarna merah menyala. Belasan sumur minyak ilegal meledak hebat, menghanguskan kendaraan dan menyisakan trauma mendalam akibat aktivitas illegal drilling tak terkendali.

Namun, pada Rabu, 13 Mei 2026, suasana berganti riuh oleh rasa haru dan optimisme. Ratusan warga berkumpul menyaksikan truk tangki pertama mengangkut minyak rakyat secara legal menuju fasilitas Pertamina. Peluncuran resmi yang dipimpin oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, dan Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, menandai penataan besar-besaran 22 ribu sumur rakyat berbasis Permen ESDM Nomor 14 tahun 2025.
“Ini tonggak sejarah baru. Dulu kami dianggap kriminal, dibayangi ketakutan meledak, dan diperas tengkulak. Sekarang minyak kami resmi dibeli negara dengan tata kelola yang benar.” ujar Hafiz R, Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS).

Gurita Ekonomi dari Mulut Sumur
Legalisasi hulu migas skala rakyat ini memicu efek berganda (multiplier effect) yang langsung terasa di dapur-dapur warga. Sektor hulu migas bukan lagi sekadar industri menara besi milik korporasi multinasional, melainkan motor penggerak ekonomi desa.
Ketika sebuah sumur beroperasi secara legal, roda ekonomi tidak hanya berputar bagi pemilik lahan. Rantai pasok lokal langsung hidup secara masif:
- Warung Makan dan Logistik: Warung-warung nasi di sekitar Keluang dan Babat Toman kini melayani ratusan pekerja tambang setiap hari.
- Transportasi Lokal: Sektor angkutan tangki dan logistik lokal menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah besar.
- Koperasi Desa: Keuntungan pengelolaan sumur dialirkan melalui koperasi untuk membangun fasilitas umum desa.
“Negara kita butuh 1,6 juta barel minyak per hari, sementara produksi nasional baru sekitar 600 ribu barel, minyak rakyat Muba yang kini dilegalkan adalah jawaban nyata untuk menekan impor energi sekaligus menyejahterakan rakyat daerah.” jelas Herman Deru.
Keselamatan Kerja dan Standar Hulu Migas
Mengubah kebiasaan penambang tradisional dari “asal bor” menjadi standar industri hulu migas bukanlah perkara mudah. Di bawah pengawasan SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) seperti Pertamina Hulu Rokan Zona 4, penambang kini wajib mengenakan alat pelindung diri (APD) dan menerapkan prosedur keselamatan kerja standar minimal.
Pemerintah Kabupaten Muba bergerak cepat dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftarkan seluruh pekerja sumur rakyat. Selain itu, Disnakertrans Muba membuka pelatihan sektor migas di Cepu bagi pemuda lokal untuk mendalami keahlian K3 Migas dan operasi alat berat.
Langkah ini dirancang agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi aktor utama yang kompeten.
Menjaga Alam, Menolak Tambang Liar
Selain pertumbuhan ekonomi, pembenahan ini menjadi benteng pertahanan lingkungan. Praktik illegal drilling masa lalu kerap meninggalkan limbah hitam yang merusak kebun sawit dan mencemari aliran air. Lewat tata kelola baru, pembuangan limbah sisa produksi mulai diatur ketat agar tidak merusak ekosistem Musi Banyuasin.
Matahari mulai condong ke barat di langit Keluang, memantulkan cahaya di badan tangki besi yang bergerak perlahan meninggalkan lokasi. Muba kini tidak lagi dikenal sebagai wilayah dengan bara api sumur liar yang menakutkan, melainkan menjadi model percontohan nasional tentang bagaimana energi dari perut bumi bisa dikelola secara aman, legal, dan makmur bersama.
Keberhasilan penataan di Muba membuktikan bahwa industri hulu migas tidak hanya berbicara tentang angka lifting nasional semata, melainkan juga urusan perut dan hajat hidup masyarakat.
Jika tata kelola ini konsisten dijalankan, petaka sumur meledak perlahan akan bertransformasi menjadi berkah energi yang mensejahterakan dan membawa ketahanan nasional. Dari kobaran api yang tidak terkendali, Muba sedang merajut masa depan baru, di mana minyak rakyat mengalir aman menuju kas negara.
