MUBA, LS – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) resmi memulai babak baru penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini ditandai dengan digelarnya Apel Ikrar Bersama Implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Mapolsek Keluang, Rabu (13/5/2026).
Apel besar yang mengusung tema “Sinergi Menjaga Ketertiban dan Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi” ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru.
Kegiatan krusial tersebut turut dihadiri oleh Bupati Muba H. M. Toha Tohet S.H., Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Roni Santana Nugroho, Kasdam II Sriwijaya Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol (Purn) Rudy Sufahriadi, Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhendra, jajaran Direktur Kementerian ESDM, SKK Migas, serta unsur Forkopimda Provinsi dan Kabupaten Muba.
Dalam laporannya, Bupati Muba H. M. Toha Tohet S.H. menegaskan bahwa implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan regulasi penting untuk memperbaiki tata kelola energi di tingkat tapak sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
“Regulasi ini tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi migas, tetapi juga menekan dampak lingkungan, gangguan keamanan, serta persoalan sosial akibat aktivitas pengeboran ilegal,” ujar Toha.
Ia menambahkan, apel ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai pengelolaan sumur minyak yang sesuai hukum dan menekan aktivitas illegal drilling serta illegal refinery. Pemkab Muba juga meminta dukungan penuh Pemerintah Provinsi Sumsel untuk mempercepat implementasi regulasi, penegakan hukum lintas sektoral, hingga peningkatan teknologi pengelolaan sumur minyak yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Gubernur Sumsel H. Herman Deru mengapresiasi gerak cepat Pemkab Muba dalam menginisiasi apel ikrar bersama tersebut sebagai bukti keseriusan daerah mewujudkan tata kelola energi yang bersih.
Berdasarkan inventarisasi Kementerian ESDM RI pada 9 Oktober 2025, tercatat ada sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba. Herman Deru memaparkan, puluhan ribu sumur tersebut nantinya akan dikelola secara resmi oleh tiga badan usaha yang ditunjuk:
- PT Petro Muba: Mengelola 14.381 sumur.
- Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera: Mengelola 4.000 sumur.
- UMKM PT Keluang Berkah Energi: Mengelola 4.000 sumur.
“Keberhasilan implementasi regulasi ini sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan. Saya meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan agar aturan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Herman Deru.
Rangkaian acara komitmen bersama ini ditutup dengan peninjauan langsung lapangan oleh Gubernur Sumsel, Bupati Muba, beserta rombongan Forkopimda ke lokasi sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. (les)
