Nekat Curi Emas, Dua Pemuda Keluang Ditangkap Polisi Usai Diamankan Warga
MUBA, LS – Dua pemuda diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian dua cincin emas milik seorang warga di sebuah ruko tempat tinggal di Desa Sidorejo (A6), Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kedua terduga pelaku yakni WS (26), warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, dan MDN (18), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di ruko tempat tinggal korban Nur Rohman, warga Desa Sidorejo (A6), Kecamatan Keluang, Kab. Muba.
Diakui pelaku bahwa mereka melakukan pencurian secara bersama-sama dengan mengambil dua cincin emas milik korban yang saat itu disimpan di lemari pakaian dan tas.
Dua cincin emas tersebut memiliki total berat sekitar satu suku dan disebut bernilai Rp2 juta. Namun, akibat kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian keseluruhan sekitar Rp18 juta.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menerima informasi adanya pencurian, pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang mendapat kabar bahwa dua laki-laki yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh masyarakat.
Personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy, S.H., langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah penyidik kita memperoleh alat bukti yang cukup, terhadap keduanya lalu dilakukan gelar perkara. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan”kata kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kapolsek Keluang AKP Apriansyah saat dikonfirmasi.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah tas merek OTSKY berwarna hitam, satu buah tas selempang merek LES CATION berwarna hitam, serta satu buah binder tabungan berwarna pink bergambarkan hati dan bunga.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu pasang anting rosegold kode 16K dengan berat 1,02 gram, serta satu unit handphone VIVO Y11d warna biru.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Keluang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (les/hpm)
