Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
28072026

Disnakertrans Muba Luncurkan Hotline Pengaduan Pekerja, Merdeka dari Pelanggaran Hak

MUBA, LS – Kabar penting bagi para pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba meluncurkan Hotline Pengaduan Pekerja sebagai salah satu upaya memperkuat perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Peluncuran layanan tersebut mengusung semangat “HUT RI ke-81: Merdeka dari Pelanggaran Hak Pekerja!”. Kehadiran hotline ini diharapkan memberikan akses yang lebih mudah bagi pekerja untuk menyampaikan laporan apabila mengalami dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Dalam informasi resmi yang tercantum pada poster Disnakertrans Muba, sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dapat dilaporkan melalui hotline antara lain upah di bawah UMK, tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, penahanan ijazah oleh perusahaan, PHK sepihak tanpa prosedur, jam kerja berlebihan atau tanpa upah lembur, serta perundungan dan pelanggaran K3 di tempat kerja, pelanggaran hubungan industrial.

Untuk menyampaikan pengaduan, pekerja dapat menghubungi:
Hotline Pengaduan Pekerja:
📞 0857-6871-5224 (Fajri)
📞 0813-7333-3323 (Mariono)
Waktu layanan: Senin–Jumat, pukul 08.30–16.00 WIB.

Langkah Disnakertrans Muba ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja. Dengan adanya saluran pengaduan tersebut, pekerja tidak hanya memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan, tetapi juga diharapkan memperoleh pendampingan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet SH, melalui Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP dalam slogannya mengatakan, “Jika hak dilanggar, jangan diam. Negara hadir untuk melindungi Anda.”

Kehadiran hotline ini menurutnya, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong hubungan industrial yang lebih sehat, berkeadilan dan saling menghormati antara pekerja dan perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Disnakertrans Muba mengajak para pekerja yang menemukan atau mengalami dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan untuk memanfaatkan saluran pengaduan tersebut secara bertanggung jawab.

“Merdeka dari pelanggaran hak pekerja, bukan sekadar slogan HUT Kemerdekaan, tetapi menjadi dorongan agar perlindungan dan kesejahteraan pekerja benar-benar diwujudkan di lapangan,” tukasnya. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.