Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
28072026

Pemcam Lais Gelar Rapat Lintas Sektor, Sepakati 5 Langkah Taktis Atasi Karhutbunla dan Kekeringan

MUBA, LS – Merespon cepat peningkatan titik api (hotspot) di wilayahnya, Pemerintah Kecamatan Lais bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) menggelar rapat evaluasi dan mitigasi penanganan Kebakaran Hutan, Lahan, dan Perkebunan (Karhutbunla) di Kantor Camat Lais, Kamis (17/9/2026).

Rapat lintas sektor ini digelar guna memperkuat kesiapsiagaan, tindakan tanggap darurat, serta memitigasi dampak kekeringan dan risiko kesehatan masyarakat.

Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Lais, Heru Kharisma, SIP., M.Si., serta dihadiri Kapolsek Lais AKP Syawaludin, SH, Perwakilan Danramil Sekayu, seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Lais, pimpinan perusahaan swasta, pihak Puskesmas, Kepala Unit PDAM, Korwil Dikbud, Korluh BPP, hingga Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan.

Camat Lais, Heru Kharisma, menegaskan bahwa lonjakan titik api membutuhkan kerja sama ekstra dan kolaborasi aktif dari seluruh elemen, termasuk sektor swasta. Menurutnya, penanganan Karhutbunla tidak bisa hanya mengandalkan petugas Damkar dan unsur pemerintah saja karena keterbatasan personel di lapangan.

Penanganan ini harus didukung penuh oleh kesiapan sarana, prasarana, dan komitmen seluruh perusahaan di wilayah kerja Kecamatan Lais. Kehadiran pihak Puskesmas dan tim medis juga menjadi bagian penting untuk mengantisipasi serta menanggulangi dampak kesehatan masyarakat, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap kebakaran.

Dari rapat koordinasi dan evaluasi tersebut, disepakati lima poin penting langkah taktis penanganan Karhutbunla, krisis air, dan dampak kesehatan di Kecamatan Lais:

    • Penguatan Pencegahan & Respon Cepat: Meningkatkan patroli pencegahan dan membangun sistem respon cepat (quick response) untuk memadamkan titik api begitu terdeteksi.
    • Kesiapsiagaan Personel & Peralatan Perusahaan: Perusahaan swasta wajib menyiagakan personel dan peralatan pemadam kebakaran kapan pun dibutuhkan.
    • Pembagian Wilayah Tanggung Jawab: Menetapkan pembagian zona tanggung jawab bagi setiap perusahaan untuk memantau dan mendampingi penanggulangan Karhutbunla di seluruh desa.
    • Pembentukan Person in Charge (PIC) Perusahaan: Setiap perusahaan wajib menunjuk PIC sebagai operator operasional di bawah pengawasan langsung Forkopimcam.
    • Mitigasi Kekeringan & Layanan Kesehatan: Perusahaan bersama PDAM menyiapkan cadangan air dan jadwal distribusi air bersih berkala. Sementara itu, pihak Puskesmas disiagakan untuk penanganan medis cepat terkait krisis air dan dampak asap.

Melalui sinergi terpadu antara pemerintah, aparat keamanan, sektor swasta, tenaga kesehatan, dan masyarakat ini, diharapkan wilayah Kecamatan Lais dapat menekan potensi bahaya kebakaran lahan serta meminimalkan dampak buruk kekeringan bagi warga. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.