Setahun Tanpa Kejelasan, Kasus Siti Samsiah Siregar Akhirnya P21 dan Siap Disidangkan
LUBUK LINGGAU, LS – Setelah bergulir selama lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah akhirnya menemui titik terang.
Korban merupakan istri dari mantan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas, Alm Agus Hubya Handoyo.
Pihak penyidik Polres Lubuk Linggau menyatakan bahwa berkas perkara tersebut kini telah lengkap atau berstatus P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.
Pelimpahan Tersangka Dijadwalkan Pekan Ini
Penyidik Polres Lubuk Linggau, Abdi, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah dikirimkan ke pihak kejaksaan. Ia berencana mendatangi tersangka untuk melakukan proses penyerahan tahap dua dalam waktu dekat.
- Status Berkas: Sudah dinyatakan lengkap (P21).
- Rencana Tindak Lanjut: Penyidik mendatangi pelaku pada Senin (8/6/2026) atau Selasa (9/6/2026).
- Target: Penyerahan langsung tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
- Jaksa Penanggung Jawab: Hasbi.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (6/6/2026), Jaksa Hasbi membenarkan status berkas tersebut. Pihak kejaksaan kini hanya tinggal menunggu penyerahan fisik tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Kuasa Hukum Korban Kawal Kasus Hingga Sidang
Menanggapi perkembangan ini, tim advokat pendamping korban yang terdiri dari Adv. Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L., Adv. Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA., dan Adv. Wisnu Salistiyo, S.H., C.Me., memberikan apresiasi tinggi kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
“Setelah proses yang cukup panjang, akhirnya perkara ini memasuki tahapan penuntutan. Hal ini menjadi harapan bagi klien kami, Ibu Siti Dessy Rodiah, untuk memperoleh keadilan,” ujar Adv. Badai Beni Kuswanto, Sabtu (6/6/2026).
Tim kuasa hukum menegaskan tiga poin utama terkait kelanjutan kasus ini:
- Komitmen: Mengawal perkara secara penuh hingga mendapat putusan pengadilan yang inkrah.
- Prinsip Hukum: Memastikan setiap pelanggar hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil.
- Edukasi Publik: Mengimbau masyarakat agar lebih bijak bertindak dan menggunakan media sosial demi menghindari kasus pencemaran nama baik.
(les/smsi)
