Bobol Mobil Ekspedisi, Satu dari Tiga Komplotan Curat di Babat Supat Berhasil Diamankan
MUBA, LS – Unit Reskrim Polsek Babat Supat berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar mobil boks milik perusahaan jasa ekspedisi PT Andalan Dua Satu Ekspres. Akibat pembobolan ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DSR, warga Dusun VII, Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku
Kapolsek Babat Supat IPTU Agum Marenra melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean menjelaskan detail peristiwa tersebut:
-
- Waktu & Lokasi: Senin, 27 April 2026 subuh, di Bengkel PLBS Rem dan Per, Desa Sukamaju, Babat Supat.
- Modus: Pelaku mengincar mobil boks Mitsubishi Canter yang sedang parkir untuk istirahat, lalu merusak segel kunci kendaraan tersebut.
- Barang yang Dicuri:
-
- 40 unit ponsel merek Realme (4 dus)
- Pakaian merek Giordano (2 dus)
- Susu Etawalin (2 dus)
- Kosmetik (1 dus)
-
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi berhasil mengendus keberadaan pelaku. DSR ditangkap pada Kamis, 4 Juni 2026 sore di tempat persembunyiannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:
-
- 8 kotak ponsel Realme Note 80 warna Glacier Blue (kondisi segel dan terbuka beserta pengisi daya).
- 2 helai kaus biru dongker merek Giordano.
Berdasarkan pengakuan DSR, komplotannya memang kerap mengincar mobil-mobil yang parkir istirahat di pinggir jalan sepi, termasuk menyasar bahan bakar solar kendaraan.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau para sopir lintas maupun pribadi untuk selalu waspada. Sopir diminta memilih rest area resmi atau SPBU yang aman saat ingin beristirahat guna menghindari aksi kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, tersangka DSR dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (les)
