Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
Banyuasin

Kurang dari 24 Jam, Polsek Sungai Lilin Ringkus Dua Pencuri Rumah Petani di Desa Berlian Makmur

MUBA, LS – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah milik warga di Desa Berlian Makmur, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Sarwono (45), seorang petani yang tinggal di Kecamatan Sungai Lilin. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu belakang menggunakan kunci inggris, kemudian mengambil sejumlah barang berharga. Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit circular saw merek ISKU, satu unit gerinda merek ISKU, satu unit mesin bor merek ISKU, dua buah tang, satu dompet berisi kartu identitas, serta uang tunai sebesar Rp3,8 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Sungai Lilin. Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin menerima informasi bahwa warga Desa Berlian Makmur telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., M.Si., bersama anggota piket Reskrim untuk menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Sungai Lilin. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial J (24), warga Desa Dawas, Kecamatan Keluang, dan HB (35), warga Desa Pangkalan Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit circular saw merek ISKU, satu unit gerinda merek ISKU, dua buah tang merek ISKU, sepasang sarung tangan berwarna biru, serta satu dompet berisi kartu identitas. Sementara barang bukti lainnya masih dalam proses pengembangan.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Sungai Lilin guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

AKP Hutahaean mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat segera diungkap. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas.

“Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Sinergi antara warga dan kepolisian menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” tegas AKP Hutahaean. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.