Polsek Sungai Lilin Ringkus Pencuri Motor, Uang Hasil Gadai Dipakai Main Judi Online
MUBA, LS – Tim Reskrim Polsek Sungai Lilin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di kawasan kebun kelapa, Kelurahan Sungai Lilin. Pelaku berinisial IY alias Haryadi (28) diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya setelah sempat melarikan diri.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Korbannya, Abdul Hafiz Saputra (37), kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam yang saat itu sedang diparkirkan dalam kondisi kunci stang di teras rumah warga bernama Fathur.
Kapolres Muba melalui Kasi Humas AKP Hutahaean, didampingi Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin, menjelaskan bahwa identitas pelaku teridentifikasi berkat keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Sungai Lilin. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Jumat (17/4/2026), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Marlin bersama Kanit Reskrim IPTU Dohan Yoanda Prima berhasil mengendus keberadaan pelaku,” ujar AKP Hutahaean.
Pelaku ditangkap di belakang Pasar Sungai Lilin tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, Haryadi mengakui perbuatannya. Mirisnya, motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku hanya seharga Rp700 ribu.
“Uang hasil gadai tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi online,” tambah Hutahaean.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. (les)
