Melanggar Kode Etik, Dua Personel Polres Banyuasin Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat
BANYUASIN, LS – Polres Banyuasin menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya pada Senin (22/6/2026). Langkah tegas ini diambil setelah kedua anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Banyuasin tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakapolres, pejabat utama, para Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta ASN di lingkungan Polres Banyuasin.
Identitas Personel dan Dasar Hukum
Dua personel yang dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Aipda T.S.S. (NRP 85030408) dan Bripka M.P., S.H., M.M. (NRP 89050299). Pemecatan ini merupakan implementasi nyata dari Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/245/V/2026 dan Kep/246/V/2026 yang telah diterbitkan pada tanggal 25 Mei 2026.
Proses Hukum dan Pelanggaran Kode Etik
Sebelum sanksi PTDH dijatuhkan, kedua personel telah melewati rangkaian pemeriksaan intensif. Mereka juga telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil sidang, keduanya dinyatakan sah dan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan mereka dinilai bertentangan dengan nilai integritas, disiplin, dan profesionalisme. Pelanggaran tersebut juga dianggap telah mencederai kehormatan serta martabat institusi Polri.
Simbolisasi dan Arahan Kapolres
Prosesi upacara ditandai dengan pembacaan surat keputusan, dilanjutkan dengan pencoretan foto kedua personel. Hal ini menjadi simbol resmi berakhirnya status keanggotaan mereka sebagai anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino menegaskan bahwa upacara PTDH bukan sebuah kebanggaan, melainkan bentuk komitmen penegakan aturan.
“Tindakan tegas diperlukan demi menjaga kehormatan dan marwah organisasi. Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya, seluruh personel harus menghindari pelanggaran yang merugikan diri, keluarga, dan institusi,” tegasnya.
Komitmen Akuntabilitas Polri
Pelaksanaan PTDH ini diharapkan menjadi pembelajaran keras dan pengingat bagi seluruh personel Polres Banyuasin untuk senantiasa menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. Langkah ini sekaligus membuktikan bahwa setiap pelanggaran anggota akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Seluruh rangkaian upacara penegakan disiplin ini berlangsung secara khidmat, tertib, aman, dan lancar hingga selesai. (les)
