Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
Banyuasin

Mediasi Sengketa Lahan Warga Supat Barat dan PT MBI, Komisi II DPRD Muba Beserta Tim Turun Lapangan

MUBA, LS – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) langsung ke lokasi lahan PT Musi Banyuasin Indah (MBI) Sei Jarum pada Senin (22/6/2026). Kunker ini bertujuan untuk mencari solusi atas konflik sengketa lahan yang terjadi antara pihak perusahaan dengan masyarakat Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.

Permasalahan ini mencuat setelah warga Desa Supat Barat tidak dapat mengajukan pembuatan surat tanah atau sertifikat melalui Program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria). Hal tersebut terjadi karena lahan pemukiman dan perkebunan warga diklaim masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MBI.

Jalannya Peninjauan Lapangan

Rombongan tim Komisi II DPRD Muba yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Jon Kennedy, bersama anggota DPRD lainnya yaitu Taiwan, Asnawi, tiba di Kantor Desa Supat Barat sekitar pukul 10.00 WIB.

Rombongan kemudian bergerak melakukan pengecekan fisik di beberapa titik krusial, antara lain:

  • Pukul 11.00 WIB: Pengecekan di depan Mushola Al-Salam, Dusun II, Desa Supat Barat.
  • Pukul 11.30 WIB: Pengecekan area kebun PT MBI Sei Jarum serta meninjau Jalan Desa Supat Barat (Jantibun) yang saat ini ditutup dan dialihkan oleh PT Baturona Adimulya.
  • Pukul 14.00 WIB: Setelah istirahat dan makan siang di kantor PT MBI, rombongan menggelar rapat mediasi bersama warga di Gedung Serbaguna Desa Supat Barat.

Agenda ini juga dihadiri oleh Camat Babat Supat Musmulyadi SE MM, perwakilan PT MBI (Firman, Jon Lee, Andez), unsur TNI/Polri dari Koramil dan Polsek Babat Supat, serta perwakilan dinas terkait seperti DLH, Dinas Perkebunan, Bagian Tapem, Satpol PP, Kepala Desa Feriansah, dan perwakilan masyarakat adat setempat.

Tiga Poin Kesepakatan Bersama

Rapat mediasi yang berjalan kondusif hingga pukul 15.30 WIB tersebut menghasilkan tiga kesimpulan penting demi penyelesaian konflik:

  1. Pendataan Ulang: Pemerintah Kecamatan Babat Supat dan Pemerintah Desa Supat Barat diinstruksikan segera mendata seluruh lahan masyarakat yang masuk dalam area sengketa HGU PT MBI.
  2. Pembentukan Tim Interdis: Pembentukan tim khusus gabungan yang terdiri dari Dinas Perkebunan, Dinas PUPR, DLH, Bagian Tapem, Pemerintah Kecamatan/Desa, serta pihak PT MBI untuk menyelesaikan masalah tata batas lahan.
  3. Jadwal Pengukuran: Tim gabungan sepakat akan memulai proses pengukuran ulang di lapangan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Langkah taktis DPRD Muba ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi ruang hidup masyarakat desa tanpa mengabaikan regulasi investasi daerah.

Sementara, Camat Babat Supat, Musmulyadi SE MM, saat dikonfirmasi mengatakan, tinjauan lapangan dari DPRD terkait sengketa tumpang tindih lahan warga dengan HGU PT MBI

“Pada prinsipnya mendorong penyelesaian sengketa lahan dengan mengedepankan mediasi yang konstruktif dan berdasarkan data yang valid,” ujarnya.

Musmulyadi menghimbau kepada Kepala Desa, agat segera melakukan pendataan dan pengukuran tanah warga yang terindikasi masuk dalam HGU PT MBI supaya dapat diajukan pengajuan pelepasan hak oleh PT MBI. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.