Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
Banyuasin

Sudah Ber-SHM, Mengapa Ratusan Hektare Lahan Warga Sumber Rezeki Diklaim Masuk HPKP?

MUBA, LS – Masyarakat Desa Sumber Rezeki saat ini menghadapi ketidakpastian hukum terkait status kepemilikan lahan mereka. Kepala Desa Sumber Rezeki, Sutiman, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 484 hektare lahan milik warga yang mendadak dinyatakan masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPKP).

Masalah ini memicu kekhawatiran besar karena lahan tersebut sebenarnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dan sebagian telah mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Menurut penjelasan Kades Sutiman, sejarah kepemilikan tanah ini bermula dari jatah program transmigrasi pada tahun 1981 yang kemudian diikuti dengan terbitnya SHM murni pada tahun 1984.

“Pada rapat tahun 2017 bersama Dinas Kehutanan di Sekayu, wilayah Desa Sumber Rezeki awalnya hanya dinyatakan terkena dampak kawasan hutan seluas 20 hingga 30 hektare saja,” urai Sutiman, saat dikonfirmasi dikediamannya, (23/7/2026).

Namun, dalam rapat koordinasi di Palembang pada tahun 2024 bersama staf kementerian terkait (Kehutanan, Agraria, dan Perkebunan), luasan lahan yang dinyatakan masuk kawasan hutan membengkak menjadi 484 hektare,” imbuhnya.

Sutiman mempertanyakan keputusan tersebut dalam rapat, mengingat lahan-lahan tersebut sudah memiliki SHM dan lolos verifikasi program PSR pada tahun 2019, yang syarat utamanya adalah tanah harus sudah bebas dari kawasan hutan (clear and clean). Munculnya status HPKP yang diperkirakan terjadi pada rentang tahun 2023–2024 ini dinilai tumpang tindih dengan hak milik warga yang sudah sah secara hukum sejak puluhan tahun lalu.

Dampak dari ketidakpastian status ini sangat memukul perekonomian warga. Akibat status HPKP tersebut, sertifikat tanah milik masyarakat kini tidak laku untuk dijadikan agunan finansial di bank.

Menindaklanjuti arahan dari rapat koordinasi, Pemerintah Desa Sumber Rezeki bersama perangkat desa dan KUD setempat telah melengkapi berkas permohonan pembebasan kawasan. Pengajuan ini telah disampaikan secara resmi melalui Wakil Bupati (Wabub) Musi Banyuasin Ky Rohman.

“Harapan kami, pemerintah segera menyelesaikan pembebasan lahan ini. Kami ingin kenyamanan dalam berusaha kembali terwujud. Intinya, masyarakat menginginkan tanah mereka dilegalkan kembali, baik yang masuk program PSR maupun non-PSR, agar hak ekonomi mereka untuk mengakses finansial bank bisa berjalan normal,” tegas Sutiman. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.