Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas

Sempat Buang BB, Pengedar Sabu di Tanjung Agung Barat Ditangkap Polsek Lais

MUBA, LS – Unit Reskrim Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan seorang pria berinisial HU (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III Gardu Harapan, Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Lais dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami mendatangi rumah terduga pelaku dan melakukan penangkapan,” jelas AKP Hutahaean, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, HU diduga sempat membuang suatu benda. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 58 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,92 gram, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop yang terbuat dari pipet.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lais untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Muba guna pengembangan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, HU disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.