Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
Banyuasin

Cinta Segitiga Berujung Maut: Polres Banyuasin Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Begal Rekayasa

BANYUASIN, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil membongkar tabir gelap kasus dugaan begal di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7. Peristiwa berdarah yang dilaporkan pada Selasa (17/3/2026) lalu tersebut ternyata merupakan aksi pembunuhan berencana yang diotaki oleh dua orang pelaku.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka utama berinisial OR (28) pada Rabu (10/6/2026). Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan fakta mengejutkan yang menyeret seorang wanita berinisial YTU (25).

Kanit Pidum Polres Banyuasin, Ipda M Ropiyan Anggono, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif utama dari aksi keji ini didasari oleh urusan asmara dan penolakan perjodohan.

“Hasil penyidikan mengungkap pelaku YTU dan korban sebenarnya telah dijodohkan. Namun, YTU menolak karena menjalin hubungan kekasih dengan tersangka OR. Dari sana, kedua pelaku menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Ipda Ropiyan, Kamis (11/6/2026).

Kronologi Kejadian dan Modus Rekayasa Begal

Peristiwa bermula saat YTU dan korban berbuka puasa bersama di warung Sate Senen, Betung. Setelah diantarkan pulang oleh korban, YTU segera menghubungi kekasihnya, OR, untuk mengabarkan bahwa korban akan melintasi jalan poros kebun sawit yang sepi.

Tersangka OR yang sudah menunggu di lokasi langsung menghadang dan membacok korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam. Korban ditemukan bersimbah darah oleh saksi ML dan RN dengan luka parah di kedua tangan yang nyaris putus, tumit, dagu, hidung, serta mata kanan.

Untuk mengelabui petugas, tersangka OR membawa kabur sepeda motor Yamaha Nmax milik korban. Langkah ini sengaja dilakukan agar peristiwa tersebut terlihat seperti aksi pembunuhan bermotif pembegalan biasa.

Korban sendiri sempat dilarikan ke rumah sakit dan memberikan keterangan awal saat sadar. Namun, setelah menjalani perawatan intensif di RSMH Palembang, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas aksi keji tersebut, OR dan YTU dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tuduhan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.