Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
28072026

Tegakkan Perda, Kapolsek Lais Berikan Imbauan Tegas Larang Musik Remix dan Miras ke Pemohon Izin Keramaian

MUBA, LS – Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H., didampingi Kanit Intelkam Aiptu Suhary, SH, memberikan imbauan tegas serta pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga yang mengajukan permohonan izin keramaian di Mapolsek Lais.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menegaskan agar seluruh pemohon wajib menaati aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 07 Tahun 2020.

Pihak kepolisian menekankan beberapa poin krusial yang harus dipatuhi oleh penyelenggara acara, di antaranya:

• Larangan memutar musik remix dan menggelar hiburan malam yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

• Larangan mempertontonkan hal-hal yang bertentangan dengan norma adat serta norma kesopanan.

• Larangan keras menyediakan minuman keras (miras) dan narkoba di lokasi acara.

• Kewajiban menjaga kenyamanan warga sekitar selama acara berlangsung.

AKP Syawaluddin menyatakan bahwa Polsek Lais berkomitmen penuh untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat di lapangan. Langkah ini diambil demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Lais.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.