Jalan Desa Rusak, Angkutan CPO PT CCL Jadi Sorotan
MUBA, LS – Warga Sungai Lilin mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan umum yang berlokasi di Desa Mekarjadi hingga Simpang B2 Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang rusak diduga salah satu penyebabnya adalah aktivitas kendaraan angkutan berkapasitas besar (overload).
Jalan umum yang sebelumnya telah diaspal, kini hancur, berlubang, dan memicu polusi udara yang mengganggu aktivitas harian warga dan anak sekolah.
Salah seorang warga RT 4 RW 4 Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Ce, mengungkapkan kekecewaannya secara langsung di lokasi.
“Kondisi jalan kita ini rusak, selain ramainya aktifitas kendaraan juga diduga dampak kendaraan angkutan yang bertonase melebihi kekuatan aspal jalan atau overloading. Kalau mobil fuso itu lewat, saat berpas-pasan dengan anak sekolah itu bisa berbahaya. Nah, kalau sekarang musim kemarau, orang jualan makanan disini kena debu, kalau hujan, jalannya becek. Aku pernah sampai benjol di kaki, aku lagi tegak di situ, terkena pentalan batu kerikil dari kendaraan,” ujarnya kesal.
Ia menjelaskan bahwa operasional kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) tersebut sebenarnya sudah berjalan lama. Namun, jauh sebelumnya mereka hanya menggunakan armada diesel kecil yang kapasitasnya setara dengan kendaraan masyarakat setempat.
Ce mengaku sempat mendatangi pihak perusahaan, PT CCL, agar melakukan penyiraman jalan guna mengurangi dampak debu saat musim kemarau.
“Kondisi jalan ini rusak sekarang Pak, bukan rusak lagi tapi lumayan parah. Harapan saya, kembalikan lagi dengan yang standar jalan, gunakan kendaraan yang sesuai dengan kondisi jalan, ya minimal atau stop,” tegasnya.
Terkait waktu operasional, dirinya membeberkan bahwa truk angkutan tersebut kerap beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
“Sekarang diaturnya malam. Orang tidur baru dia lewat, terkadang berapa menit ada 2, 3 gitu kan. Berapa menit lagi lewat lagi. Biasanya dikawal sama satpamnya, tapi sekarang sudah ada sebulan tidak dikawal lagi,” tambahnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, kendaraan syarat muatan tersebut diduga kuat melintas di luar batas kapasitas kemampuan jalan. Akibat dari aktivitas muatan yang berlebihan (overloading), kedua titik lokasi jalan yang beraspal kini mengalami kerusakan dan dipenuhi lubang-lubang serta kerikil yang membahayakan pengendara, khususnya roda dua.
Mirisnya lagi, mayoritas kendaraan besar pengangkut CPO yang lalu lalang tersebut diketahui ada yang menggunakan plat nomor polisi (nopol) di luar wilayah Kabupaten Muba dan Kabupaten Banyuasin.
“Sangat disayangkan, mereka merusak fasilitas jalan di daerah kita, tapi kendaraan yang mereka gunakan justru memakai plat luar daerah. Otomatis pajak kendaraannya tidak masuk ke kas daerah kita, sementara warga di sini yang harus menanggung kerugian fisik dan dampak lingkungan dari jalan yang rusak ini,” ungkap warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, pada hari Senin (28/9/2026) sekira pukul 22.11 WIB, saat awak media melakukan pemantauan di titik pelintasan Simpang B2, ditemukan armada truk tangki fuso berwarna hijau putih tengah melintas.
Dua orang sopir armada tersebut, berinisial I dan N, memberikan pengakuan langsung saat diinterogasi.
“Kendaraan kami ini bermuatan CPO, Pak. Kami mengangkut dari pabrik PT CCL yang lokasinya berada di Dusun Tritunggal, Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin,” ujar mereka
Merujuk pada regulasi perundang-undangan di Indonesia, aktivitas angkutan barang yang melebihi muatan dan merusak jalan umum melanggar aturan hukum yang berlaku, UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan kelas jalan daerah atau kabupaten, kapasitas maksimal muatan sumbu terberat (MST) umumnya berada di kelas III, yaitu maksimal 8 ton. Truk jenis Fuso bertonase besar dilarang keras melintasi jalan di luar kapasitas daya dukung kelas jalannya.
Warga mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin dan Instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban tegas terhadap angkutan CPO milik PT CCL, sebelum terjadi kerusakan jalan lebih parah dan insiden yang tidak diinginkan.
Sementara itu, baik manajer maupun humas PT CCL saat dikonfirmasi media ini, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (les)
