Penantian 9 Tahun Berbuah Manis, Puluhan Warga Desa Sukamaju Akhirnya Terima Sertifikat Tanah PTSL
MUBA, LS – Kebahagiaan mendalam menyelimuti warga Desa Sukamaju, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Setelah menanti sejak tahun 2017, puluhan warga akhirnya resmi menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Desa Sukamaju, Senin (12/10/2026).
Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Desa Sukamaju dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menuntaskan hak atas tanah masyarakat yang sempat tertunda akibat kendala administrasi.
Kepala Dusun (Kadus) I Desa Sukamaju sekaligus Tim Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan), Khoirul Rohim, menjelaskan bahwa penundaan ini murni karena masalah teknis redaksional dan birokrasi, bukan karena adanya sengketa lahan.
“Kendala utama yang mendasari keterlambatan ini adalah adanya kesalahan penulisan nama pada berkas awal. Setelah diajukan perbaikan, prosesnya memakan waktu karena bersamaan dengan adanya beberapa kali pergantian pejabat di lingkungan BPN. Namun, hari ini sebanyak 84 sertifikat dari periode penyerahan 2017 hingga 2023 berhasil diselesaikan dan diserahkan ke warga,” ujar Khoirul Rohim.
Ia juga menambahkan, dari hasil inventarisasi terakhir, total ada sekitar 64 berkas yang sempat tertahan karena salah nama.
“Harapan kami ke depan, semua urusan sertifikat ini bisa clear (selesai total). Jika administrasi sudah rapi, warga tidak akan ragu lagi untuk menyambut program PTSL atau program pemerintah lainnya di masa mendatang,” tegasnya.
Rasa haru dan syukur tidak dapat disembunyikan oleh para warga penerima manfaat yang telah menunggu selama hampir 9 tahun.
Aliyanto (48), warga Dusun I yang menerima sertifikat tanah seluas 547 meter persegi, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang mengawal proses ini hingga selesai.
“Alhamdulillah, setelah berproses sejak tahun 2017, baru sekarang sertifikat ini benar-benar ada di tangan kami. Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pengurus dan pemerintah desa yang terus mengawal proses ini hingga kelar. Selama proses pengurusan ini pun tidak ada pungutan biaya sama sekali,” ungkap Aliyanto.
Senada dengan Aliyanto, Lilis Suryani (47), warga Dusun IV Rawa 5 yang menerima sertifikat untuk pekarangan rumahnya seluas 132 meter persegi, mengapresiasi tanggung jawab jajaran pemerintah desa Sukamaju saat ini.
“Kami masyarakat Desa Sukamaju mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pegawai dan pemerintah desa. Sempat ada kekhawatiran kalau berkas kami hilang karena sudah lewat bertahun-tahun dan sudah berganti kepala desa. Tapi hari ini terbukti, atas pertanggungjawaban penuh dari pemerintah desa, hak kami tidak hilang dan kembali ke tangan kami dengan aman,” pungkas Lilis dengan senyum bahagia.
Acara penyerahan sertifikat di kantor desa ini berjalan dengan tertib dan lancar, menandai babak baru kepastian hukum kepemilikan tanah bagi puluhan kepala keluarga di Desa Sukamaju. (rajda)
