Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku hingga 31 Oktober 2026, Samsat Muba II Ajak Warga Manfaatkan Keringanan
SUNGAI LILIN, LS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan melalui program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Bapenda Sumsel (Samsat Muba II Sungai Lilin) Yunan Helmi SE MSI, melalui Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan, MA Komaruddin, S.Sos., mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungai Lilin dan sekitarnya, agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Program ini memberikan sejumlah keringanan bagi masyarakat, sehingga menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” ujar MA Komaruddin.
Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang menunggak pajak selama satu tahun atau lebih, wajib pajak cukup membayar tunggakan pokok pajak selama satu tahun dan pajak tahun berjalan, sesuai ketentuan program, serta mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo memperoleh diskon sebesar 5 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan juga diberikan bagi kendaraan dari luar Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan mutasi masuk. Kendaraan tersebut memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sesuai ketentuan program.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Kami berharap masyarakat semakin tertib membayar pajak dan tidak menunggu sampai tunggakan bertambah,” tambahnya.
Program ini juga mencakup pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Persyaratan Pengurusan Pajak Kendaraan
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Musi Banyuasin, Rendy Novriady, S.Tr.K., S.I.K., melalui Briptu Yudistira, S.H., anggota UR STNK Samsat Muba II Sungai Lilin, menjelaskan bahwa persyaratan administrasi menyesuaikan jenis layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Untuk pembayaran pajak tahunan, wajib pajak perlu membawa STNK asli dan KTP asli. Adapun proses balik nama memerlukan STNK asli, BPKB asli, serta fotokopi KTP pemilik baru.
Sementara untuk penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat perlu menyiapkan STNK asli, KTP asli, dan membawa kendaraan untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur di kantor Samsat yang memberikan layanan Samsat penuh, seperti Samsat Sekayu.
“Persyaratan harus disesuaikan dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan. Kami mengimbau masyarakat melengkapi dokumen sebelum datang agar proses pengurusan berjalan lancar,” jelas Briptu Yudistira.
Pembayaran Pajak Bisa Melalui Aplikasi SIGNAL
Untuk mempermudah pelayanan, pembayaran pajak kendaraan tahunan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut dan mengikuti tahapan pendaftaran serta verifikasi sesuai petunjuk yang tersedia.
Namun, layanan daring memiliki ketentuan tersendiri. Untuk proses balik nama, mutasi kendaraan, dan penggantian pelat nomor, masyarakat perlu mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan Samsat.
Program pemutihan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Karena itu, masyarakat diimbau segera memeriksa status pajak kendaraan dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia sebelum program berakhir.
Pelayanan Samsat Muba II Sungai Lilin berdasarkan keterangan petugas berlangsung Senin hingga Jumat pukul 08.00–16.30 WIB, serta Sabtu pukul 08.00–16.00 WIB. Masyarakat disarankan mengonfirmasi jadwal pelayanan sebelum berkunjung.
Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat dan administrasi kendaraan menjadi lebih tertib. (les/draja)
