18 ORANG DIAMANKAN DALAM PENGGEREBEKAN NARKOBA DI KENTEN LAUT
BANYUASIN, LS – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus digencarkan. Kali ini, tim gabungan kembali menggelar operasi penggerebekan di dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Rabu (14/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 18 orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan laporan kegiatan, seluruhnya dinyatakan positif dalam pemeriksaan urine.
Dari hasil penindakan, tiga orang ditindaklanjuti melalui proses hukum, sedangkan 15 orang lainnya ditindaklanjuti melalui rehabilitasi.
Penggerebekan ini merupakan operasi kedua yang dilakukan tim gabungan di wilayah Kabupaten Banyuasin sepanjang pekan ini.
Sebelumnya, pada Senin (12/10/2026), petugas juga menggelar operasi di dua lokasi di Kecamatan Betung, yakni kawasan Pilip 4, Desa Taja Raya, dan Pilip 2, Desa Taja Raya II. Dalam operasi tersebut, dua orang turut diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Pada operasi di Kenten Laut, tim gabungan melibatkan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Polres Banyuasin, Satuan Brimob Polda Sumsel, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin.
Operasi diawali dengan apel dan pengarahan kepada seluruh personel. Petugas diminta menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab, sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Sekitar pukul 08.00 WIB, personel gabungan bergerak menuju dua lokasi sasaran, yakni di Jalan Aguscik Ayin dan Jalan Pangeran Ayin, Lorong Bayuri, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa.
SABU 5,42 GRAM DAN SEJUMLAH BARANG BUKTI DIAMANKAN
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang dilaporkan antara lain sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 5,42 gram, uang tunai Rp150.000, satu unit timbangan digital, tujuh unit telepon genggam, serta empat alat hisap sabu atau bong.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu senjata airsoft gun, lima senjata tajam, dan sejumlah barang lainnya yang masih berkaitan dengan penindakan tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah terpadu aparat bersama instansi terkait untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Banyuasin.
POLISI AJAK MASYARAKAT AKTIF MELAPOR
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Banyuasin, IPTU Abu Bakar, S.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen berkelanjutan, sinergi antar lembaga, serta dukungan aktif masyarakat.
Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mendeteksi dan mencegah aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Penggerebekan yang kembali dilaksanakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dan segera menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” ujar IPTU Abu Bakar.
Polres Banyuasin bersama Polda Sumsel dan unsur terkait menyatakan akan terus mendukung langkah pencegahan serta penindakan terhadap narkotika.
Upaya tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkoba, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat pun diharapkan tidak ragu melaporkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada aparat berwenang, sehingga upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba dapat berjalan secara berkelanjutan. (les)
