Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Purwosari, Tiga Orang Diamankan
MUBA, LS – Kasus kebakaran lahan perkebunan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, berujung proses hukum. Jajaran Polsek Lais mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran lahan seluas kurang lebih dua hektare di Dusun III, Desa Purwosari, Kecamatan Lais.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin (12/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai pihak yang diproses dalam perkara dugaan pembakaran lahan.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (51), MR (41), dan NA (30).
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean, SM, mewakili Kapolsek Lais AKP Syawaludin, SH, menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus diawali dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Lais.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba melalui gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan karena dinilai telah didukung alat bukti yang cukup.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.
POLISI AMANKAN SEJUMLAH BARANG BUKTI
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pembakaran lahan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah korek api gas berwarna biru, satu alat semprot merek Panda berwarna kuning, satu mangkuk plastik penampung getah berwarna biru, serta satu potong kayu bekas terbakar.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buku Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Nomor 1070 Talang Jaya atas nama Ar serta satu lembar surat jual beli tanah atas nama M.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penanganan perkara untuk mendukung proses penyidikan.
Saat ini, ketiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
POLISI INGATKAN WARGA TIDAK MEMBAKAR LAHAN
Menyikapi kejadian tersebut, Kapolsek Lais AKP Syawaludin, SH, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, pembakaran lahan berpotensi memicu api merambat ke area yang lebih luas, membahayakan keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
Masyarakat diimbau menggunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan kebakaran dalam mengelola lahan perkebunan.
Polisi juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dapat membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola lahan, terutama di tengah risiko kebakaran yang dapat berdampak luas terhadap lingkungan dan keselamatan warga.(les)
