Warga Geram, Dua Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Berhasil Diamankan
MUBA, LS – Warga Desa Tanjung Kerang Desa Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibuat geram dengan aksi pencurian buah kelapa sawit yang kembali terjadi di wilayah mereka.
Pelaku berinisial El (25) dan Bi (21), diamankan pihak kepolisian setelah keduanya ketahuan mencuri tandan buah segar (TBS) sawit milik warga setempat dan nyaris menjadi amukan massa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, (31/10/2025) sekira pukul 03.00 WIB. Aksi pelaku terungkap setelah warga melihat kendaraan sepeda motor mencurigakan masuk di area kebun milik H Hadi yang berlokasi di Philip 7 Kelompok II Desa Tanjung Kerang.
Menurut keterangan Pen, warga Desa Tanjung Kerang, kedua pelaku berhasil diamankan setelah mengakui perbuatannya mencuri TBS kelapa sawit kurang lebih sebanyak 1 ton. Aksi pelaku sempat memicu kemarahan warga, pelaku ditangkap oleh puluhan warga yang mendapati pelaku saat sedang melakukan aksinya.
“Aksi pelaku ini sangat meresahkan warga, dengan tertangkapnya pelaku, warga merasa lega,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas terhadap pelaku untuk memberi efek jera sekaligus menjaga keamanan kebun rakyat dari aksi pencurian yang terus berulang.
“Kita berharap, jangan sampai aksi ini seperti kejadian di Ngulak 3. Oleh karena itu. Sebagai efek jera, kami berharap pelaku diproses secara hukum,” tegasnya.
Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH MH, melalui Kanitres Polsek Babat Supat, Fran Jumaidi SH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Kita telah mengamankan dua orang pelaku pencurian buah sawit berinisial El dan Bi. saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Babat Supat untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara 1 orang pelaku berinisial De masih dalam pengejaran,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya TBS kurang lebih 1 ton, satu unit kendaraan sepeda motor dalam kondisi telah terbakar, enggrek, pisau dan parang. Motif pelaku masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tukasnya. (les)

