Viral, Kades Ini Berani Jadi Timses Dukung Salah Satu Caleg
OGAN ILIR, LS – Tugas Badan Pengawas Pemilu dalam mengawal pesta demokrasi pada era digital saat ini sedikit terbantu. Makin banyak ‘tangan’ yang ikut mengawasi, salah satunya adalah masyarakat pemilih.
Dengan modal video, mereka bisa mengungkap ketidaknetralan pejabat negara hingga kepala desa. Contoh saja kasus pelaporan yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, Senin, 16 Desember 2023.
Warga bernama MH melaporkan dugaan secara masif keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tambang Rambang sebagai Tim Sukses salah satu calon anggota legislatif dalam Pemilihan Umum 2024. Menyusul, beredarnya video ketidaknetralan diduga dilakukan seorang Kades Tambang Rambang, AP.
Dalam video terlihat, Kades AP mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasi bernama Simpang Empat. Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan, dalam Kecamatan Rambang Kuang.
Pengarahan Kades AP itu, terjadi 7 Desember 2023, mulai pukul 19.30 Wib. Di dampingi Sekretaris Desa, AS. Pertemuan berlangsung malam hari, dikediaman pribadi Kades di Kampung IV, Desa Tambang Rambang.
Video berawal, Kades menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang. Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. Kades merasa bertanggungjawab dengan keamanan lokasi, dirinya berjanji akan melindungi warga-nya yang bekerja di sana.
Menariknya, dalam video menit-menit terakhir, AP meminta agar para pekerja memilih salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV (Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat) untuk Kabupaten Ogan Ilir.
AP diduga menjadi tim sukses caleg Partai Gerindra itu, secara terang-terangan menyebut kalau dirinya siap menanggung risiko atas keputusan dan langkah yang diambil. Semua statemennya dalam bahasa daerah.
“Nah, ini. Ketika aku behani (berani) ngumong (bicara), berarti aku lah (sudah) tau risiko. Tidak jadi masalah. Hidup katek (tidak) masalah, dak bekembang utak (otak) bagi aku. Mental jugo dekde (tidak) betambah. Jadi ketika ado masalah itu, aku ladas (senang). Bukan berarti aku bangga. Nambah wawasan bagi aku. Urusan itu,” katanya dengan lantang.
Dia juga mengungkapkan secara lugas permintaannya kepada warga.”Terakhir aku minta tulung (tolong). Khusus yang di Simpang Empat, aku di sini ngusung (mendukung) yang namonyo Nawan, Hernawan. Aku nak minte tulung cucokkan (coblos). Yang KTP-nyo Tambang Rambang, Tanjung Bulan, Sukananti.” perintah AP, diduga membuat warga yang bekerja di Simpang Empat merasa kehilangan kebebasan, bahkan merasa was-was karena terancam diberhentikan, jika tidak mengikuti perintah oknum kepala desa tersebut.
“Karena itu, salah satu pekerja juga ikut pertemuan, mem-videokan omongan Kades Aria ini. Kalau dia diberhentikan dia punya alat bukti ‘dibuang’ karena tidak ikut perintah Kades,” ujar pelapor MH lagi.
Oleh karena itu, MH minta agar Ketua Bawaslu Ogan Ilir dapat melakukan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 280 ayat (2), (3), dan (4) yang diduga telah dilakukan oleh Kepala Desa Perangkat Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang.
“Kita menduga langkah Kades dan Perangkat Desa Tambang Rambang sangat masif dan terstruktur. Kita minta Bawaslu bisa memberikan sanksi UU Nomor 7 tersebut,” tegas MH.
Diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 dengan lugas menyebutkan,” Pejabat Negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.” Sanksi berdasarkan Pasal 547 UU No 7 tahun 2017,” pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017 menyebutkan,” pejabat Negara dan/atau pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional dalam jabatan negeri dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu. Sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.
Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan dan imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Terpisah, Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati membenarkan adanya pelaporan dari warga Desa Tambang Rambang terkait dugaan ketidaknetralan Kepala Desa AP dan perangkat desa-nya.
“Sudah ada laporan ke Bawaslu. Kami akan lakukan kajian awal,” ujar Dewi kepada Sumatera Ekspres, Senin.
Dewi berjanji akan mempelajari laporan yang masuk dan video yang beredar memenuhi syarat formal dan materil. “Apakah ada unsur pelanggaran peraturan dan pasal berapa yang dilanggar. Serta tindak lanjutnya. Akan kami kaji lebih jauh,” tukasnya.
Lebih jauh Dewi meminta agar Sumatera Ekspres menghubungi bagian Kordiv Penanganan Pelangaran Bawaslu Ogan Ilir.
“Maaf lagi acara di Provinsi. Langsung ke Ordiv P3S, bu Lily,” ujarnya sambil share nomor kontak orang dimaksud.
Lyli Oktayanti, Kordiv Penanganan Pelanggaran di Bawaslu OI menegaskan bahwa Bawaslu RI sudah menerima laporan dugaan ketidaknetralan Kades Tambang Rambang. ”Alhamdulillah sudah. Kami lagi melakukan kajian awal terhadap laporan. Untuk kejelasan silakan datang ke kantor,” katanya dikonfirmasi pukul 18.04 WIB, Senin (18/12).
Sebelumnya, Lyli juga mengirim soal aturan sanksi ketidak netralan kepala desa seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Responnya itu, setelah wartawan koran ini menanyakan apakah boleh seorang Kepala Desa ikut mengkampanyekan dan mendukung Caleg tertentu (tim/smsi)