Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Tindaklanjuti Permasalahan HGU di Wilayah Muba, DPRD Muba Gelar RDP

MUBA, Liputansumatera.com – Menindaklanjuti permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba, (19/7/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Muba Jon Kenedi SIP MSi, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani SH, Wakil Ketua III DPRD H Rabik Hs SE SH MH, Ketua Komisi II DPRD Muhamad Yamin, Anggota Komisi II DPRD Rahman Senen, Wakil Ketua Komisi III DPRD H Ahmadi SE, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Muba, Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Muba, Dinas Perkebunan Muba dan Badan Pertanahan Nasional Muba.

Beberapa Instasi terkait turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat
Beberapa Instasi terkait turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat

Dalam kesempatan itu, pihak legislatif menyampaikan bahwa setiap perusahaan perkebunan di Wilayah Kabupaten Muba untuk memenuhi ketentuan agar setiap perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 Persen dari total luas area perkebunan yang diusahakan perusahaan atau bentuk kemitraan lainnya yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan.

Bagi perusahaan perkebunan yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak diperpanjang Izin usahanya dan diberikan Sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinas terkait yang memiliki kewenangan di bidang perizinan Hak Guna Usaha, agar bekerjasama untuk melakukan pemutakhiran dan sinkronisasi data-data perusahaan perkebunan yang telah memiliki atau belum memiliki Izin Usaha, agar disesuaikan dengan data real di wilayah operasionalnya.

Dari kiri : Anggota DPRD Muba Ahmadi Dausat SE, Muhammad Yamin
Dari kiri : Anggota DPRD Muba Ahmadi Dausat SE, Muhammad Yamin

Pembahasan tentang Izin Usaha Perkebunan selanjutnya akan dibahas oleh Komisi II DPRD Kabupaten Muba.

“Diharapkan agar perangkat daerah bersinergi dengan DPRDMuba dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muba untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap izin usaha perusahaan di wilayah Kabupaten Muba secara kontinyu dan transparan,” Pungkas Jon Kenedi. (ADV/sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.