Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat, DLH Muba dan Camat Lais Kroschek Aktivitas PT LCM
MUBA, LS – Diduga melakukan pengrusakan lingkungan, sejumlah warga perwakilan masyarakat Desa Teluk Kijing III dan Masyarakat Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, mengadukan aktivitas tambang batu bara PT LCM kepada DPRD Muba pada Senin (11/8/2025) lalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba, H Ahmadi SE, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tersebut, menghasilkan beberapa point penting, yakni :
1. Dinas Lingkungan Hidup agar segera membentuk tim khusus untuk monitoring ke lapangan bersama perangkat-perangkat daerah terkait, dengan menyiapkan dokumen lingkungan dan dokumen perizinan;
2. Rekrutmen tenaga kerja agar mempedomani Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 dan PT Lais Coal Mine (LCM) wajib memenuhi hak-hak tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Perusahaan berkewajiban untuk melakukan restorasi atau pemulihan lingkungan dan jika tidak dilakukan maka perusahaan belum diperkenankan untuk melakukan aktivitas operasional;
4. PT Lais Coal Mine (LCM) agar berkonsultasi dan berkomunikasi dengan pemerintah desa, supaya jika terdapat permasalahan dapat diselesaikan segera, terutama di daerah terdampak;
5. Dana CSR dan PPM agar langsung disalurkan ke pemerintah desa guna kebutuhan lingkungan dan masyarakat sekitar perusahaan;
6. Kegiatan tambang di daerah perbatasan yang dilakukan oleh PT LCM agar tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum adanya koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa setempat;
7. Akan diadakan rapat lanjutan setelah tersedia laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (masalah limbah) dan pihak kecamatan (masalah batas antara Desa Teluk Kijing III dan Tanjung Agung Selatan).
Atas hasil rapat tersebut, hari ini, Rabu (20/8/2025) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin bersama Plt Camat Lais dan tim melakukan kroscek dilokasi titik permasalahan.
Usai kroschek lapangan, Plt Camat Lais, Zukar SKM MSi, saat dikonfirmasi mengatakan ada beberapa temuan yang harus dibenahi oleh pihak PT LCM, diantaranya adalah permasalahan jalan yang memutus jalan yang telah digunakan masyarakat selama ini, termasuk pengerukan tanah yang jaraknya sangat dekat dengan jalan, yang bakal berakibat adanya resiko longsor.
“Menurut Kades Tanjung Agung Selatan jalan tersebut adalah jalan masyarakat, namun pihak LCM menyangkal bahwa jalan tersebut adalah jalan Medco dan mereka sudah berkoordinasi dengan pihak Medco,” jelasnya.
Selain itu, di persimpangan jalan tersebut, pihak perusahaan dalam hal ini PT LCM tidak memberikan tanda rambu-rambu (crossing).
Selanjutnya, masalah lebung (lokasi penampungan air alami) yang ditimbun oleh pihak perusahaan, menurut pengakuan pihak perusahaan telah membeli lokasi tersebut namun kondisinya mepet jalan.
Terkait dengan batas wilayah, Zukar berharap adanya pertemuan diantara kedua belah pihak dengan membawa bukti fisik sebagai saksi. “Kedua desa harus duduk bersama, dengan membawa dokumen yang menunjukan bukti oleh masing – masing pihak,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Tanjung Agung Selatan, Indra Kesuma, saat dikonfirmasi via WhatsApp, membenarkan adanya Kroschek yang dilakukan oleh pihak DLH dan Camat Lais.
“Hasilnya mereka yang tahu, yang jelas mereka lebih paham tentang penelitian dampak lingkungan. Terkait masalah batas desa di lokasi tambang, serta masalah rambu-rambu jalan yang melintas melalui jalan desa, sudah ditinjau lansung oleh pak Camat bersama timnya, dan sudah saya jelaskan semua,” tegas Indra Kesuma.
Sementara, perwakilan PT LCM yang disampaikan oleh Mariono, mengatakan bahwa hasil dari RDP beberapa waktu lalu, pihak DPRD meminta pihak DLH dan pihak kecamatan untuk segera menindak lanjuti atas laporan warga.
“Khususnya divisi saya, terbuka aja apa yang mau diperiksa terkait masalah air, udara dan hari ini sedang proses pengambilan data hasil RDP tersebut. Kita tinggal menunggu hasil temuan dari mereka,” tukasnya. (Les)