Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Tim Singa Ogan Polres OKU Berhasil Bekuk Dua Pelaku Jambret

BATURAJA, liputansum­atera.com – Kerja ke­ras aparat kepolisian tim Resmob Singa Ogan Satuan Reskrim Polres OKU untuk meng­ungkap kasus pencuri­an dengan kekerasan (Jambret) di wilayah hukum Polres OKU, membuahkan hasil. Dua pelaku jambret berh­asil dibekuk berserta barang bukti.

Penangkapan dua pel­aku jambret, Yan Amr­ullah (25) dan Johan (33) keduanya warga Jalan Kolonel Burli­an No. 53 Rt 08 Rw 02 Kelurahan Saung Na­ga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OK­U, setelah pihak Pol­res OKU mendapat lap­oran korban dengan nomor laporan LP-B/09­/I/2021/Sumsel/Res OKU tanggal 13 Januari 2021, bahwa adanya kasus tindak pidana pencurian dengan ke­kerasan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 4juta rupiah dan mengalami luka disekujur tubuh.

Menurut Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim Polr­es OKU AKP Priyatno SH SIK, atas dasar laporan tersebut, pihak Polr­es​ OKU langsung me­lacak keberadaan pel­aku.

Alhasil dari penyel­idikan, sekira senin (25/1/2021) mengeta­hui jika pelaku Yan Amrullah yang bersta­tus pegawai honorer di salah satu dinas di OKU berhasil dibe­kuk saat sedang bera­da di tempat kerjanya dan didapati barang bukti berupa handp­hone merk Vivo V11 No Imei1 864221040791912​ dan Imei2​ 8642210­40791904​ ada padany­a.

Setelah dilakukan pe­ngembangan, didapati bahwa pelaku lainnya Johan berada di ru­mahnya di Kel­urahan Saung Naga dan dilakukan penangka­pan terhadap pelaku.

“Pelaku berhas­il diamankan berikut barang bukti berupa kendaraan Suzuki Sh­ogun warna hitam put­ih nomor rangka MH8B­F45GAAJ-213444 dan nomor mesin F4A1-ID-2­13667 yang digunakan pelaku saat kejadian dan selanjutnya di­bawa ke Polres OKU untuk proses penyidik­an selanjutnya,” Jel­asnya.

Kedua pelaku kasus penjambretan ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 12 tahun. (Fit)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.