Tim Singa Ogan Polres OKU Berhasil Bekuk Dua Pelaku Jambret
BATURAJA, liputansumatera.com – Kerja keras aparat kepolisian tim Resmob Singa Ogan Satuan Reskrim Polres OKU untuk mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) di wilayah hukum Polres OKU, membuahkan hasil. Dua pelaku jambret berhasil dibekuk berserta barang bukti.
Penangkapan dua pelaku jambret, Yan Amrullah (25) dan Johan (33) keduanya warga Jalan Kolonel Burlian No. 53 Rt 08 Rw 02 Kelurahan Saung Naga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU, setelah pihak Polres OKU mendapat laporan korban dengan nomor laporan LP-B/09/I/2021/Sumsel/Res OKU tanggal 13 Januari 2021, bahwa adanya kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 4juta rupiah dan mengalami luka disekujur tubuh.
Menurut Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Priyatno SH SIK, atas dasar laporan tersebut, pihak Polres OKU langsung melacak keberadaan pelaku.
Alhasil dari penyelidikan, sekira senin (25/1/2021) mengetahui jika pelaku Yan Amrullah yang berstatus pegawai honorer di salah satu dinas di OKU berhasil dibekuk saat sedang berada di tempat kerjanya dan didapati barang bukti berupa handphone merk Vivo V11 No Imei1 864221040791912 dan Imei2 864221040791904 ada padanya.
Setelah dilakukan pengembangan, didapati bahwa pelaku lainnya Johan berada di rumahnya di Kelurahan Saung Naga dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa kendaraan Suzuki Shogun warna hitam putih nomor rangka MH8BF45GAAJ-213444 dan nomor mesin F4A1-ID-213667 yang digunakan pelaku saat kejadian dan selanjutnya dibawa ke Polres OKU untuk proses penyidikan selanjutnya,” Jelasnya.
Kedua pelaku kasus penjambretan ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan terancam mendekam di balik jeruji besi hingga 12 tahun. (Fit)