Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Terancam Merusak Jalan, Warga dan PTPN Tolak Alat Berat PT MNC Melintas di Jalan Walisongo

BANYUASIN, LS – Sebagai bentuk protes, warga Walisongo Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, menolak mobilisasi alat berat perusahaan tambang batubara melintas dijalur tersebut.

Hal itu disampaikan Charles selaku warga setempat. Menurutnya, protes ini sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga setempat dalam menjaga kondisi jalan yang terus dikerjakan oleh PTPN IV Regional 7 Kebun Krawo dalam setiap tahunnya.

Lanjut Charles, beberapa tahun yang lalu, warga menggelar aksi guna meminta agar pihak perusahaan melakukan pengecoran jalan Walisongo yang dilalui oleh angkutan PTPN IV Regional 7 Kebun Betung Krawo.

“Dan Alhamdulillah, kerja keras tersebut direalisasikan pihak perusahaan, dengan melakukan pengecoran 150 hingga 200 meter setiap tahunnya,” jelas Charles, Minggu (20/4/2025).

Oleh karena itu, dirinya meminta agar kendaraan berat perusahaan PT MNC tidak melakukan mobilisasi melalui jalan Walisongo.

Senada, dikatakan Manajer PTPN IV Regional 7 Kebun Betung Krawo, Ari Kriswanto SP.

Sebelum adanya kesepakatan secara tertulis dengan berbagai pihak yang berkaitan, sebagai bentuk tanggung jawab PT MNC, dirinya menolak jalan Walisongo dan jalan perkebunan PTPN 7 Regional 7 Kebun Krawo dijadikan lintasan angkutan batubara.

Perihal kegiatan mobilisasi alat berat PT MNC tersebut diantaranya berada ditiga desa yakni Desa Srikembang, Bukit dan Desa Persiapan Bukit Makmur. Oleh karena itu, sejogyanya perusahaan tambang (PT MNC Infratama-red) harus berkoordinasi dan ada kata sepakat terlebih dahulu dengan tiga desa tersebut.

“Toh juga, baik dari Desa Bukit atau Desa Srikembang, tetap melintasi jalur perkebunan, harus betul-betul ada izin yang terintegrasi, dimana jalur lintasnya. Karena sejak awal komunikasi dengan pihak tambang, sampai sekarang tidak ada izin resmi dari kami terkait izin lintas mereka, karena akan menganggu kegiatan operasional TBS kita,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar baik pemerintah maupun masyarakat akan lebih bijak memberikan izin, karena kalau tidak diikuti dengan kepedulian dan tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan tambang tersebut, maka akan menjadi permasalahan baru bagi masyarakat terkait kondisi infrastruktur yang ada saat ini.

“Karena alat yang melintas itu berat sekali, seperti PC 500, PC 200. Dan sangat berdampak terhadap kerusakan jalan yang dilalui, jika tidak diikuti dengan konsisten dan komitmen dalam melakukan perbaikan,” imbuhnya.

Terkait permasalahan itu, Kepala Desa Bukit Ivan Juniarsyah SH MSI saat dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya mobilisasi PT MNC tersebut, baik yang melalui jalan Desa Bukit maupun jalan Walisongo, dengan ketentuan dan kesepakatan baik dari PTPN, Pemerintah Desa maupun PT MNC.

“Kami dari pemerintah desa Bukit mengizinkan, dengan ketentuan tidak melebihi kapasitas speck kontruksi jalan yang telah dibangun. Karena, kalau sudah melebihi kapasitas jalan yang ada, jelas akan merusak,” bebernya.

Dengan keberadaan PT MNC tersebut, lanjut Ivan, bukan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi warga desa Bukit, salah satunya adalah dapat membuka lapangan pekerjaan.

Sementara, Humas PT MNC Infratama, M Oktafiansyah mengatakan, selaku perusahaan batubara yang beroperasi diwilayah Desa Srikembang, Desa Gajah Mati dan Desa Langkap, setiap akan melakukan mobilisasi termasuk alat berat selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa termasuk PTPN IV Regional 7.

“Alhamdulillah kami diizinkan. Terkait terjadinya kerusakan jalan yang kami lalui, perusahaan siap melakukan perbaikan. Sementara, untuk operasional batu bara, kita tidak menggunakan jalan desa,” pungkasnya. (Sur/MC)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.