Tak Miliki Jalan Khusus, Operasional Per 1 Januari 2026 Perusahaan Tambang Terancam Stop: Wacana atau Bukti Perubahan?
Oleh : N.M. Charles
Selama dekade terakhir, isu jalan khusus batu bara sering kali hanya berakhir di atas meja perundingan. Ancaman penghentian operasional bagi perusahaan tambang batu bara yang belum memiliki jalan khusus, bukan lagi isu baru, melainkan “lagu lama” yang terus diputar ulang.
Namun, dengan diberlakukannya Instruksi Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang melarang angkutan batu bara menggunakan jalan umum per 1 Januari 2026, narasi ini betul-betul diharapkan menjadi berubah dan menjadi ancaman eksistensial bagi pelaku industri.
Bukan lagi sekadar gertakan politik, regulasi ini adalah bukti perubahan paradigma pemerintah yang mulai memprioritaskan keselamatan publik di atas kelancaran distribusi komoditas. Jika perusahaan tambang gagal beradaptasi, beroperasi tanpa jalan khusus, bukan lagi sekadar pilihan sulit, melainkan jalan buntu bagi bisnis mereka.
Selama bertahun-tahun, masyarakat harus berkompromi dengan debu, kemacetan, hingga risiko kecelakaan, akibat truk bertonase besar yang melintasi jalur publik. Padahal, regulasi secara eksplisit mewajibkan korporasi membangun infrastruktur angkutan sendiri agar tidak mengganggu hak mobilitas warga.
Dengan adanya instrumen hukum yang kuat dan progres fisik infrastruktur yang sedang berjalan, diharapkan upaya mereformasi aturan Minerba agar lebih pro-rakyat, pro-pembangunan, dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan nasional dapat berjalan secara maksimal. Ancaman penghentian operasi bagi perusahaan tanpa jalan khusus adalah langkah nyata menuju penertiban industri pertambangan yang lebih berkelanjutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memastikan mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum. Seluruh kendaraan angkutan batu bara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet SH, saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (24/12/2025).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026. Dalam instruksi tersebut, seluruh perusahaan diwajibkan beralih ke jalan khusus pertambangan.
Bupati Toha, menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada instruksi Gubernur Sumsel tersebut. Ia menyebutkan, jika setelah tanggal yang ditetapkan masih ditemukan truk angkutan batu bara melintasi jalan umum, maka akan dilakukan tindakan penghentian.
H Toha Tohet SH, juga menyampaikan bahwa Pemkab Muba akan berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan di lapangan.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, menjelaskan bahwa kondisi jalan di Kabupaten Muba saat ini cukup rentan. Curah hujan yang tinggi serta lebar jalan yang terbatas, berdampak pada kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Aspirasi masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan jalan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Muba. Ia juga menyoroti pola komunikasi sejumlah perusahaan tambang yang lebih dulu berkonsultasi ke pemerintah provinsi, padahal jalan yang dilalui berada di kewenangan kabupaten. (red)

