Sikat Sabu Jelang Lebaran, Satresnarkoba Polres Muba Amankan 30,42 Gram BB Sabu
MUBA, LS – Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam waktu berdekatan. Dari dua penangkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 30,42 gram serta dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.
Kapolres Muba melalui Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya, melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Dari dua kasus yang diungkap anggota Satresnarkoba sehari sebelum OPS Ketupat Musi 2026, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 30,42 gram dengan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar,” ujar Hutahaean, Sabtu (14/3/2026).
Kasus pertama terjadi pada Rabu 11 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di depan sebuah bedeng di Dusun I Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan tersangka AW (27), warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat 2,23 gram yang disimpan dalam plastik bekas obat nyamuk. Polisi juga menyita uang tunai Rp80 ribu serta satu unit ponsel milik tersangka.
Pengungkapan kedua terjadi pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah pondok di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Dalam kasus ini polisi menangkap tersangka AI (42), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
“Dari tangan tersangka, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 28,19 gram yang disimpan di dalam tas dan dibungkus menggunakan tisu. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp7 juta serta satu unit ponsel,” terangnya.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya berperan sebagai pengedar. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kita mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tukasnya. (les)
