Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
 

Sengketa Lahan, Garda Prabowo Dan Masyarakat Desa Gajah Mati Tegaskan Dukungan Penegakan Supremasi Hukum

MUBA, LS –  Dewan Koordinasi Garda Prabowo Provinsi Sumatera Selatan, menyatakan sikap dan dukungannya terhadap penegakan supremasi hukum yang adil dalam penyelesaian sengketa lahan antara PT Sepakat Siantar dengan pihak Lilis Sidabutar Cs, diwilayah Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Rahmat Sandi Ikbal SH selaku ketua Satgassus Garda Prabowo Sumsel, dalam keterangan persnya usai menyerahkan surat dukungan moril ke  Pengadilan Negeri Sekayu, (24/11/2025).

Berdasarkan keterangan yang diterima oleh organisasi massa Garda Prabowo, bahwa kelompok Lilis Sidabutar Cs yang diwakili oleh Kuasa Hukum Dadi Junaidi, pihaknya memiliki 32 Surat Pengakuan Hak dengan luas 92 Hektar, sedangkan dari pihak perusahaan PT Sepakat Siantar memiliki Sertifikat SHGU berdasarkan Keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional dengan Nomor : 52/HGU/BPNRI/2014.

Adapun perolehan Sertifikat dari PT. Sepakat Siantar sebagai berikut:

1. Areal HGU perkebunan kelapa sawit PT. Sepakat Siantar sebelumnya merupakan areal kawasan hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor. SK.482/Menhut-II/2011 Tanggal 19 Agustus 2011 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Sepakat Siantar yang terletak di Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan seluas 7.884,60 Hektar. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, didalam kawasan hutan dilarang adanya kepemilikan atas ha katas tanah;

2. Adapun proses penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit PT. Sepakat Siantar telah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dari pelepasan kawasan hutan hingga penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit atas areal pelepasan kawasan hutan dimaksud.

Berdasarkan perolehan sertifikat tersebut diatas PT Sepakat Siantar menyatakan bahwa tidak mungkin surat tanah (SPH) dari kelompok Lilis Sidabutar Cs bisa terbit, karena masuk hutan kawasan.

Gugatan perdata atas sengketa lahan tersebut telah di Pengadilan Negeri Sekayu dan sedang berlangsung dengan nomor perkara : 14/Pdt.G/2025/PN Sky. Hingga saat ini belum ada Putusan/Perintah apapun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sekayu.

“Oleh karena itu kami juga meminta kepada pihak BPN agar menindak tegas pihak-pihak yang tidak menghormati setiap proses pengadilan dan kami selaku “Ormas Garda Prabowo” akan membantu pihak pengadilan untuk dapat menegakkan keadilan yang seadil-adilnya demi menjaga marwah dan martabat Pengadilan, sehingga proses hukum atas persoalan tersebut dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tegasnya.

Sementara, sejumlah perwakilan warga dari Desa Gajah Mati, secara tegas membantah dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah melakukan aksi atau kegiatan provokatif terkait lahan Hak Guna Usaha atau HGU milik PT Sepakat Siantar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Rudiansyah, untuk menanggapi isu yang beredar yang mengaku sebagai warga Desa Gajah Mati.

“Kami sangat menolak dan keberatan atas aksi demo yang mengganggu aktivitas dan/atau kegiatan operasional perusahaan, sehingga mengakibatkan kami sebagai pekerja/karyawan lokal tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya yang mana pekerjaaan ini merupakan sumber mata pencaharian utama bagi kami,” ujarnya.

Selain itu, mereka secara tegas menyatakan komitmen dan memberikan dukungan penuh kepada PT Sepakat Siantar selaku Pemilik Sah atas areal HGU Perkebunan dan mendukung PT Arthaco Prima Energy untuk melakukan kegiatan Pertambangan Batubara di areal tersebut.

“Kami juga menyatakan dukungan penuh kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Perdata agar dapat memeriksa dan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan tidak terpengaruh serta terprovokasi atas tindakan/aksi yang berusaha mencoreng marwah dan martabat PN Sekayu,” pungkasnya. (mc)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.