Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Satu Dari Dua Orang Pelaku Pencurian Sparepart Motor Berhasil Diamankan

BANYUASIN, LS – Polsek Sungsang Polres Banyuasin Berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni SD (32) warga Parit 5 Rt 05 Rw 01 Dusun 1 Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin dan salah seorang lagi yakni JM yang masih dalam Dafta Pencarian Orang (DPO).

Personil Polsek Sungsang mengamankan pelaku, pasalnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sparepart motor yang terparkir di pinggir jalan perjuangan, parit 10 dusun 2 Desa Rimau Sungsang Kecamatan Banyuasin II Kabupaten Banyuasin, Kamis, (23/5/2024) lalu.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kapolsek Sungsang Iptu Ricky Febriean SH MH menjelaskan kronologi kejadian tersebut, bahwa dua orang pelaku tersebut melaksanakan aksinya saat melihat motor korban Musmulyadi yang sedang terparkir dan langsung melepaskan sparepart berupa velg, ban dan shockbreaker motor CBR.

Selanjutnya, kedua orang pelaku pergi tanpa meninggalkan jejak sedikitpun. Saat korban kembali dan ingin mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan dan melihat Sparepart motornya telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungsang.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sungsang langsung melakukan penyelidikan kejadian tersebut, berkat kegigihan personil Polsek Sungsang, pada senin (19/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib. Pelaku SD yang sedang berisitirahat dirumahnya di Parit 5 Rt 05 Rw 01 Dusun 1 Desa Rimau Sungsang, langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungsang yang dipimpin langsung oleh Ipda Mulyadi SH selaku Kanit Reskrim Polsek Sungsang.

Lanjut Iptu Ricky Febriean SH MH, pengamanan tersangka tersebut merupakan komitmen dari institusi Polri khususnya Polsek Sungsang Polres Banyuasin dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Saya juga sudah menginstruksikan Kanit Res bersama anggota untuk terus melakukan penyelidikan terhadap satu tersangka lainnya, agar memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Sungsang,” ujarnya.

Barang bukti berupa satu buah kunci inggris yang digunakan kedua pelaku saat melaksanakan aksinya, Spearpart sepeda motor Honda CBR berupa velg, ban dan shock breaker depan belakang dan satu unit sepeda motor jupiter Z warna Biru yang digunakan kedua orang pelaku tersebut berhasil diamankan. (Les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.