Polsek Tungkal Jaya Amankan Pelaku Curat
MUBA, Liputansumatera.com – Polsek Tungkal Jaya Polres Musim Banyuasin berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sekira Minggu, (31/10/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi usai menerima laporan Sudarmo warga Rt 10 Rw 04 Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, bahwa adanya pelaku pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat di Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya oleh pelaku sebanyak 3 (tiga) orang, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Aprianto SH, Kanit Samapta Bripka Patoni dan Kapospol Bero Jaya Timur Aipda Rudi Bintoro beserta anggota Unit Reskrim untuk segera mendatangi lokasi yang di infokan adanya pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.
Setelah tiba dilokasi, pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Dodi warga Rt 02 Rw 01 Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, beserta barang bukti berupa Tandan Buah Sawit (TBS), 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, 1 buah obrok dan 1 buah obrok timbangan buah kepala sawit, 1 buah timbangan, 1 buah Tojok, 1 buah kapak dan 1 buah gancu. Sementara, 2 orang pelaku lainya berhasil melarikan diri.
Lebih lanjut Iptu Nirwan Haryadi menjelaskan, pelaku Dodi Dkk memanen buah kelapa sawit milik pelapor dengan menggunakan dodos, kemudian buah kelapa sawit dikumpulkan kemudian dilangsir menggunakan sepeda motor untuk di bawa pelaku atau dijual. Pelaku memanen buah kelapa sawit milik korban kurang lebih sekitar 102 tandan sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.100.000.-(tiga juta seratus ribu rupiah) dan akhirnya melaporkan kejadian
ke Polsek Tungkal Jaya.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Tungkal Jaya dan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) angka ke-4 KUHPidan,” pungkasnya. (sur/soe)