Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
Banyuasin

Polsek Lais Ungkap Kasus Pembunuhan di Teluk Kijing II, Pelaku Menyerahkan Diri

MUBA, LS – Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Teluk Kijing II pada Kamis (1/1/2026). Pelaku berinisial NDA (28) menyerahkan diri kepada polisi pada Jumat (2/1/2026) setelah sempat melarikan diri.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin SH, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean SM, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan sepele, pelaku diketahui tertangkap tangan oleh korban saat sedang mencuri buah durian milik korban.

“Terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban, sehingga nekat melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang,” jelas Hutahaean.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lais. “Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” imbuhnya.

Dalam pemberitaan liputansumatera.id sebelumnya, korban diketahui bernama Frima Mandala Putra (22), tewas bersimbah darah di kebun sawit milik orang tuanya. Baca : https://liputansumatera.id/geger-sosok-pemuda-tewas-mengenaskan-di-dusun-v-desa-teluk-kijing-ii/

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

“Saat ini tersangka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan terus berlanjut. Berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas Hutahaean

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (mc/sur)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.