Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Polsek Bayung Lencir Berhasil Amankan Tersangka dan 26 Paket Shabu

MUBA, Liputansumatera.com – Tim TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir Resor Musi Banyuasi (Muba) menyita 26 paket narkotika jenis Shabu beserta 1 orang tersangka bernama Samsuri (53).

“Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada anggota tim kita, bahwa adanya bandar narkoba yang sering mengedarkan sabu. Lalu kita lakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby SH, Selasa (1/2/2022).

Dalam kasus ini polisi menyita dari seorang bandar dengan berat bruto 58,80 gram Shabu yang telah dibagi menjadi dua puluh enam paket.

“Bukan hanya itu saja 1 buah timbangan digital warna hitam merk HWH Pocket Scale, 3 Buah skop plastik yang terbuat dari pipet, 1 bal plastik bening, 1 unit Hp Nokia Warna Hitam, juga kita sita,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Deby mengatakan, hasil penyelidikan polisi diketahui identitas pemilik sabu beralamatkan Dusun I Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di pondok kebun sawit. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang menimbang sabu.

“Kita tangkap Minggu, 30 Januari 2022 sekira Jam 12.00. Wib. Saat digrebek si bandar sedang menimbang sabu,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satres narkoba Polres Muba guna penyidikan lebih lanjut. (mar/har)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.