Polsek Babat Supat Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian
MUBA,Liputansumatera.com – Dua pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah warga di Desa Sukamaju Dusun VII Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Babat Supat Polres Musi Banyuasin.
Pelaku adalah Andre Irawan (18) dan Noh Adi Saputra (17) yang keduanya merupakan warga Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah korban FF pada, Kamis (16 /12/2021), sekira pukul 03.00 WIB. Dan pelaku di tangkap pada, Kamis (6/1/2022) lalu,” jelas Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Andi Firdaus, Minggu (9/1/2022).
Kejadian menurut Andi, berawal saat korban sedang tertidur dirumahnya, namun saat itu korban lupa mengunci pintu rumahnya tetapi pagar rumah sudah tertutup.
“Pelaku kemudian masuk dengan cara melompati pagar rumah korban dan masuk kedalam rumah tanpa hambatan, kemudian mengambil 2 (dua) buah handphone merek Oppo Reno 6 dan Realmi, beserta satu buah dompet kulit warna hitam yg berisikan e-KTP korban, dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terletak disamping korban yang sedang tertidur,” imbuhnya.
Selain mengambil dompet dan HP, pelaku juga mengambil 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih Lis hitam yang terparkir diteras rumah. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta rupiah.
Atas laporan korban, dan telah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara pada hari kamis (6/1/2022). Akhirnya, ke dua pelaku ditangkap disalah satu rumah makan yang ada di Babat Supat tanpa perlawanan.
“Benar saja pada saat kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penggeledahan kita temukan salah satu hp yang hilang berada di salah satu pelaku yaitu Andri dan keduanya langsung kita gelandang ke polsek,” jelas Andi
Sepeda motor berhasil di amankan ditempat saudara pelaku yang mereka titipkan sembari menunggu pembeli.
Dari hasil interogasi, tambah Andi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Mar)