Polres Banyuasin Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Loster ke Vietnam
BANYUASIN, Liputansumatera.com –Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan 86.900 ekor benur atau bibit lobster senilai 8,9 Milyar ke luar negeri secara ilegal.
Kapolres Banyuasin Imam Tarmudi SIK didampingi Waka Polres Kompol Yenny dan Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, Baby Lobster jenis Pasir dan Mutiara ini diamankan pada hari, Senin (26/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Di Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin saat hendak melintas.
“Bibit ini diangkut dari Bengkulu dan rencananya mau dikirim keluar negeri yakni ke Vietnam,” jelasnya saat Press Rilis di Halaman Polres Banyuasin, Selasa (27/4/2021).
Dirinya menambahkan, dari tangan tersangka Joni Irawan warga Musi Rawas, Polres Banyuasin berhasil mengamankan sebanyak 12 Styrofoam yang mana 1 Sterefoam berisikan 20 – 25 kantong dalam 1 kantong berisikan 250 ekor anakan lobster.
“Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara,” Jelasnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP M Ikang Ade Putra mengatakan, bibit Lobster yang berhasil diamankan ini akan dilepas di laut lepas. “Bibit Lobster ini akan kita kembalikan ke laut lepas dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rencananya akan dilepas ke perairan Lampung,” pungkasnya.
Sementara, pengakuan tersangka Joni, dirinya mendapat upah per tripnya sebesar Rp 3 juta, dan sudah dua kali melakukan penyelendupan benih bening lobster tersebut.
“Baru dua kali melakukan pengiriman dan saya mendapat upah per tripnya Rp 3 juta rupiah,”singkatnya. (Nov)