Polres Banyuasin Akan Tertibkan Kendaraan ODOL, Ini Pesan Kasatlantas Polres Banyuasin
MUBA, LS – Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bakal menertibkan truk overload and overloading (ODOL). Penertiban ini akan dilakukan dalam 3 level, yakni tahap operasi sosialisasi, dilanjutkan dengan operasi peringatan, dan terakhir dengan penindakan atau penegakan hukum.
“Mulai tanggal 1 Juni hingga 30 Juni 2025, kita akan melakukan sosialisasi terhadap truk ODOL. Selanjutnya pada tanggal 1 Juli hingga 13 Juli kita akan melakukan operasi peringatan dan pada tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 akan dilaksanakan penindakan,” jelas Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Suwandi SH MSI, Kamis (12/6/2025) saat dikonfirmasi beberapa wartawan diruang kerjanya.
Hal ini menurutnya sesuai dengan rencana program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Untuk tahap awal, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengemudi, pemilik kendaraan, hingga pengusaha jasa angkutan.
Oleh karena itu, lanjut Suwandi, dengan adanya masa sosialisasi ini, diharapkan para pemilik kendaraan dapat menyesuaikan agar tidak mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kita berharap dalam kesempatan ini dapat membangun pemahaman bersama serta memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat terkait bahaya dalan mengoperasikan truk ODOL,” pungkasnya. (les)