Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
Banyuasin

Polemik Truk Batubara ‘Lolos’ di Simpang Tungkal, AKP Rendy: Tegas, Harus Putar Balik!

MUBA, LS – Penegakan aturan terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum di wilayah Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Menanggapi masih maraknya truk batubara asal Jambi menuju Cilegon, Banten yang melintas di Jalinsum Jambi-Palembang, Kasatlantas Polres Muba, AKP Rendy Novriady STRk SIK, angkat bicara.

Sesuai Instruksi Gubernur Sumsel H Herman Deru, Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 mengenai larangan angkutan batubara melintas di jalan umum, dan Instruksi Bupati Muba per awal Januari 2026, AKP Rendy menegaskan bahwa seluruh angkutan batubara dilarang menggunakan jalan umum.

Ia menyatakan bahwa, tindakan tegas berupa putar balik kendaraan telah dilakukan oleh personel di lapangan.

“Seharusnya dari daerah asal batubara itu berasal, kendaraan sudah diputar balikkan. Kami terus berupaya mencari informasi di lapangan dan bersama rekan-rekan Dishub kembali memutar balikkan kendaraan yang mencoba melintas,” tegas AKP Rendy, Jumat (6/3/2026).

Sorotan Kasus Simpang Tungkal
Pernyataan ini sekaligus merespons temuan tim gabungan pada Selasa malam (3/3/2026), terkait satu unit truk Hino BG 8642 OF bermuatan 40 ton batubara yang sempat diamankan di Poslantas Simpang Tungkal karena tidak menunjukkan STNK fisik.

Meski kendaraan tersebut sempat dilaporkan melaju kembali hingga wilayah Banyuasin pada Rabu (4/3/2026), pihak kepolisian memberikan klarifikasi. Kaposlantas Simpang Tungkal, Aiptu Tobing SH, menjelaskan bahwa STNK fisik kendaraan tersebut sebenarnya ada di dalam mobil dan ditemukan setelah dicari oleh sopir.

Dalam rekaman video, sopir tersebut berjanji untuk memutar balik kendaraannya kembali ke arah Jambi dan tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan semula (Banten).

Saat liputansumatera.id mengkonfirmasi Kadishub Sumsel Musni Wijaya Ssos MSi, beberapa waktu lalu via WhatsApp, mengatakan bahwa terkait Instruksi Gubernur tmt 1 Januari 2026, Angkutan Batubara tidak diperbolehkan melintas jalan umum maka perusahaan batubara wajib menggunakan Jalan khusus.

Apabila belum memiliki jalan khusus sendiri, dapat bekerjasama dengan  pemilik jalan khusus lain atau bisa juga menggunakan angkutan sungai/laut.

“Utk angkutan batubara menggunakan alur sungai tsb hrs memenuhi ketentuan persyaratan perizinan dan hrs membuat pernyataan kesanggupan utk ganti rugi atau bersedia memperbaiki apabila terjadi peristiwa yg tdk diinginkan seperti penyenggolan atau penubrukan jembatan atau fasilitas lainnya,” jelasnya via WhatsApp, Minggu (1/3/2026).

Lanjutnya, kapal atau tongkang batubara yang melintas alur sungai tersebut harus dipandu dan di assist oleh perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kemenhub RI. 

“Kapal yang ber olah gerak di alur sungai tersebut harus memiliki surat izin SPOG atau SPB dari Syahbandar/KSOP dan kapasitas tongkang dibatasi dan hatus dibuat SOP untuk melintas alur sungai tersebut yang diterbitkan KSOP bekerjasama demgan Dishub Muba,” tegasnya. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.