Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Pj Bupati H Hani S Rustam Resmikan Rumah Singgah Bagi Masyarakat PMKS

BANYUASIN, LS – Pemerintah Kabupaten Banyuasin meresmikan Rumah Singgah untuk pelayanan dan perlindungan sosial bagi masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Bumi Sedulang Setudung, Kamis (14/3/2024).

Peresmian rumah singgah yang berlokasi di Jalan Cangkring Kelurahan Kedondong Raye Kecamatan Banyuasin III ditandai dengan pemotongan pita bersama secara simbolis, yang dilakukan langsung oleh Pj Bupati Banyuasin H Hani S Rustam SH bersama Sekretaris Daerah Banyuasin Ir Erwin Ibrahim ST MM MBA IPU Asean Eng dan sejumlah Forum Kepala Perangkat Daerah (FKPD) dan Forkopimda Banyuasin.

H Hani S Rustam dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa fungsi rumah singgah sebagai tempat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan yang kerap menimpa anak dari kekerasan dan perilaku penyimpangan seksual ataupun berbagai bentuk kekerasan lainnya.

Sebagai akses terhadap pelayanan, rumah singgah sebagai persinggahan sementara sekaligus akses kepada berbagai pelayanan sosial seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya.

“Namun demikian rumah singgah ini tidak memberikan layanan kesehatan maupun jasa rawat dan juga tidak digunakan sebagai tempat tinggal penuh, hanya sebatas rumah transit paling lama 7 hari untuk anak terlantar, lansia terlantar, gelandangan, pengemis dan ODGJ sambil dilakukan upaya reunifikasi atau disatukan kembali pada keluarganya,” jelasnya.

Lebih lanjut Hani mengatakan, Rumah Singgah ini merupakan program prioritas dalam menangani masalah sosial dalam menjawab kebutuhan layanan sosial masyarakat yang semakin meningkat, yang nantinya berkolaborasi dengan Polisi Pamong Praja (POL-PP) dan OPD lainnya.

“Untuk itu saya pesan tempat ini dirawat dan dijaga agar tetap beroperasional dengan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Sosial Banyuasin Ir H Izro Maita MSi mengatakan, rumah ini dibangun sebagai wujud nyata komitmen terhadap pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

“Tentunya ini menjadi tempat perlindungan bagi orang terlantar, termasuk anak-anak, orang dewasa, dan disabilitas terlantar, sebelum adanya penelusuran ke keluarganya atau reunifikasi yang dilakukan seiring dengan upaya memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka,” ujarnya menutup pembicaraan. (les)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.