MUBA, Liputansumatera.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-18 Tahun 2022 dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) RAPBD-P Kabupaten Muba Tahun 2022 oleh PJ. Bupati Musi Banyuasin bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (15/8/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sugondo didampingi Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto SE, dihadiri anggota DPRD, Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi, Pj Sekda Muba, Asisten Setda Muba, Plt Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Menurutnya, rapat paripurna tersebut merupakan tahapan awal untuk memulai pembahasan rancangan KUPA PPAS-P RAPBD-P Tahun 2022.
Rancangan Perubahan Kebijakan Pendapatan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2022.
Diharapkan Rancangan KUPA PPAS-P RAPBD-P TA 2022 dapat dibahas dan ditindaklanjuti bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muba dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disepakati bersama yang selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
Sementara, Drs H Apriyadi MSi menyampaikan, bahwa nota pengantar ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar program – program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi perencanaan pendapatan daerah, Alokasi Belanja Daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan tahun 2022 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. (sur/lipsus)