Peringati Dua Dekade Kiprah KY, PKY Sumsel Gelar Edukasi Publik
PALEMBANG, LS – Guna memperingati Dua Dekade kiprah Komisi Yudisial Republik Indonesia, Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Selatan menyelenggarakan kegiatan edukasi publik bertajuk “Peran Penghubung Komisi Yudisial Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim”.
Kegiatan yang diselenggarakan di Universitas Palembang, Kamis (7/8/2025) ini dihadiri narasumber terkemuka, Penghubung Komisi Yudisial Dr M Martindo Merta SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palembang Dr Ardiana Hidayah SH MH, dan Direktur LBH Palembang Juardan Gultom SH MH.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran penting Komisi Yudisial dalam menjaga integritas hakim dan sistem peradilan di Indonesia.
Dr M Martindo Merta SH MH, memaparkan bahwa Komisi Yudisial (KY) telah berperan secara aktif selama dua dekade dalam menjaga integritas hakim melalui tugasnya yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 24B Ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada KY untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan memastikan penegakan kode etik dalam dunia peradilan.
Penghubung KY, yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, memiliki peran strategis dalam memantau jalannya persidangan, menerima laporan masyarakat, serta melakukan edukasi kepada publik tentang mekanisme pengawasan hakim.
“Keberadaan penghubung di daerah, KY memastikan bahwa setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efisien,” jelasnya.
Lanjut Martindo, KY memiliki kewenangan lebih luas dalam penegakan kode etik, yang memungkinkan untuk menyarankan sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar.
Namun, dirinya juga mengingatkan, meskipun KY memiliki kewenangan yang besar, lembaga ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan pembatasan kewenangan dalam mengawasi hakim.
Dalam kesempatan itu, Dr Ardiana Hidayah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palembang, memberikan penguatan terhadap peran civitas akademika dalam mendukung tugas dan fungsi Komisi Yudisial.
“Civitas akademika memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk sistem hukum yang adil dan bermoral, salah satunya melalui pendidikan hukum berbasis integritas dan etika profesi,” urainya.
Menurut Dr Ardiana, pendidikan hukum tidak hanya sebatas mengajarkan teori, tetapi juga harus menanamkan nilai-nilai integritas yang kuat pada setiap mahasiswa hukum sejak awal.
Hal ini, menurutnya sangat krusial untuk memastikan bahwa generasi penerus hukum Indonesia dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Dr Ardiana juga menekankan bahwa riset dan kajian hukum dilingkungan kampus dapat memberikan kontribusi besar dalam memperkuat sistem peradilan.
“Saya berharap, agar lebih banyak penelitian yang bersifat aplikatif, yang tidak hanya mengkritisi kebijakan peradilan, tetapi juga memberikan solusi konkret untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum,” lanjutnya.
Selain itu, civitas akademika diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan advokasi terhadap kebijakan hukum yang terkait dengan peradilan di Indonesia, serta berperan dalam membangun kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum untuk mendukung tugas-tugas KY.
Sementara, Juardan Gultom SH MH, Direktur LBH Palembang, turut memberikan penguatan dengan mengajak masyarakat dan akademisi untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim.
Dirinya mengungkapkan, bahwa Lembaga Bantuan Hukum seperti LBH memiliki peran penting dalam menjaga hak-hak masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan.
Juardan menambahkan, bahwa partisipasi aktif masyarakat dan organisasi hukum non-pemerintah sangat diperlukan dalam memastikan bahwa proses peradilan di Indonesia tetap berjalan secara transparan, bebas dari intervensi, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
“Komisi Yudisial harus diberikan dukungan lebih lanjut, baik dari sisi kebijakan maupun dari sisi pemahaman masyarakat, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif,” paparnya.
Ia juga menggaris bawahi pentingnya sinergi antara lembaga pemerintah seperti KY dengan LBH dan Universitas, dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas.
Di tengah tantangan yang dihadapi oleh KY, penguatan terhadap lembaga ini harus menjadi prioritas untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Dengan adanya seminar ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami peran KY dan pentingnya menjaga integritas hakim. Lebih dari itu, partisipasi aktif dari civitas akademika, lembaga bantuan hukum, serta masyarakat akan sangat membantu dalam menciptakan sistem peradilan yang adil, transparan, dan bebas dari korupsi,” harapnya.
Lanjutnya, Dukungan terhadap Komisi Yudisial sangat dibutuhkan untuk memperkuat peran penghubung KY dalam melaksanakan tugas pengawasan hakim di seluruh Indonesia, sehingga tujuan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan bermartabat dapat tercapai.
Kegiatan ini dihadiri puluhan undangan yang berasal dari masyarakat umum, akademisi, mahasiswa, aktivis dan organisasi masyarakat sipil, media dan perwakilan lembaga negara / daerah. (les/and)