“Pada Triwulan pertama ini kita bagikan kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes), sesuai dengan kriteria dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun penerima KPM berasal dari 10 Dusun dalam Desa Sukamaju dan setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 900.000 yang merupakan akumulasi dari Januari hingga Maret 2025. “Kami berharap bantuan ini dapat digunakan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti sembako dan kebutuhan dasar lainnya yang menunjang ketahanan ekonomi keluarga,” pungkasnya.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Desa Sukamaju, Sekdes Sukamaju dan Perangkat Desa lainnya serta puluhan KPM, berjalan lancar dan aman. (Lipsus/les)