MUBA, LS – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 43 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungai Lilin Tahun 2024-2044.
Kegiatan yang juga merupakan amanat dari PP Nomor 68 Tahun 2010 dan berlangsung di Aula Kantor Camat Sungai Lilin ini bertema “Mewujudkan Kawasan Perkotaan Sungai Lilin sebagai Sentra Ekonomi Berbasis Perdagangan dan Jasa yang Aman, Nyaman, dan Berkelanjutan”.
Kegiatan dibuka oleh Plt Camat Sungai Lilin, Irfan Afriadi SIP MSi, dihadiri oleh Kepala Desa dan Lurah atau mewakili, pihak kecamatan dan tokoh masyarakat.
Irfan Afriadi menjelaskan, deliniasi RDTR mencakup wilayah Kelurahan Sungai Lilin, Kelurahan Sungai Lilin Jaya, Desa Pinang Banjar, Desa Mekar Jadi, dan Desa Sri Gunung.
Output yang diharapkan adalah masyarakat dan pelaku usaha dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Tata Ruang yang ditetapkan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Andri Wahyudi, Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas PUBMTR Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa RDTR adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Tujuan penataan ruang adalah menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Alva Elan SST M PSDA, melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir Arwin ST MSi, menyampaikan bahwa Perbup No. 43 Tahun 2024 merupakan amanah dari Perda RTRW Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2016. Deliniasi RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Lilin memiliki luas ± 2.723,30 hektar.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat menyebarluaskan informasi kepada seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha, untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang tertuang dalam rencana tata ruang. (sur)