Pelsus Milik PT Baturona Adimulya Diduga Di Komersilkan
MUBA, Liputansumatera.com – Dermaga milik PT Baturona yang terletak di perairan Sungai Dawas Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga melanggar pasal 60 Peraturan Menteri Nomor 51 tahun 2011 tentang Pelabuhan Khusus (Pelsus).
Pasalnya, dermaga tersebut sering melayani bongkar muat untuk umum (komersil) diantaranya bongkar batu seplit. “Dari hasil pengamatan saya di lapangan, dermaga PT Baturona Adimulya sering melayani bongkar batu split, kali ini milik PT TLT. Padahal, sesuai izinya, pelabuhan Khusus tidak boleh melayani umum atau dikomersilkan,” ujar warga sekitar dermaga Kecamatan Sungai Lilin pada media ini, Selasa (15/6/2021).
Hal ini juga dikatakan Tokoh Masyarakat warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin yang tidak mau di sebutkan namanya. Dengan seringnya melayani umum, ungkapnya, PT Baturona Adimulya diduga menyalahi izin yang dikantongi.
“Kami minta instansi terkait untuk segera menutup. Ini sesuai PM no 51th 2011 tentang Pelabuha khusus pasal 60, dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum. kecuali, dalam keadaan tertentu. namun, dengan izin Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan nya sebagaimana di maksud dalam pasal 54 ayat 1 dan pasal 58 ayat 1,” bebernya.
Sementara, Ibu Dika sebagai pemilik batu split yang di bongkar di dermaga PT Baturona Adimulya di perairan Sungai Dawas di wilayah Kecamatan Babat Supat, saat dihubungi lewat ponselnya mengaku sudah ada Ijin dari kepala KSOP Propinsi Sumatera Selatan (Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) dan Kepala operasional Pelabuhan PT Baturona Adimulya.
Terpisah, Camat Babat Supat Rio Aditya SIP MSi saat dikonfirmasi Via Cellular mengaku belum mengetahui kalau ada aktifitas tersebut dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengkonfirmasi pihak manajemen PT Baturona Adimulya. (soe) .