Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Pelaku Pencurian TBS PT TBL Berhasil Diamankan

BANYUASIN, LS – Pencurian buah kelapa sawit kerap kali terjadi pada perusahaan perkebunan. Seperti halnya yang terjadi di PT Tunas Baru Lampung (TBL) Divisi Perambahan Desa Perambahan Lama Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, Selasa (3/10/2023). 

Pencurian ini dilakukan oleh RI (24) yang tertangkap saat bersama temannya CA (30) yang saat ini masih DPO. Kedua pelaku beralamat di RT 007 RW 002 Desa Cinta Manis Lama Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Mariana AKP Marzuki SSos menjelaskan, kedua pelaku RI dan CA yang mana dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna oranye, keduanya masuk ke areal lokasi kebun sawit melalui jalan belakang sekitar pukul 16.00 WIB.

Lanjut Kapolsek, saat itu pegawai kebun PT Tunas Baru Lampung (TBL) sudah pulang, kemudian pelaku RI dan CA mencari areal lokasi yang pohon sawitnya habis di panen dan tandan buah sawit tersebut belum diangkut.

Pada saat kedua pelaku bertemu dengan lokasi tersebut, keduanya langsung mengambil dengan cara mengumpulkan brondolan buah sawit tersebut ke dalam karung yang telah di siapkan para pelaku.

“Setelah penuh brondolan buah sawit tersebut dikumpulkan ke dalam parit yang berada di areal kebun tersebut, dan sekitar pukul 20.00  WIB, 14 karung yang telah disiapkan para pelaku semuanya sudah terisi penuh dengan brondolan buah sawit,” bebernya.

Kemudian pelaku RI langsung mengangkut 3 karung brondolan buah sawit dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna orange untuk menuju keluar areal lokasi kebun, sedangkan pelaku CA menunggui 11 karung brondolan buah sawit yang masih berada dilokasi kebun.

“Dan pada saat diperjalanan menuju keluar areal lokasi kebun tersebut pelaku RI diberhentikan oleh 2 orang security PT Tunas Baru Lampung (TBL) dan langsung diamankan oleh security,” imbuhnya.

Menurut Kapolsek, pada saat diamankan RI membawa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna orange, bersarung warna cokelat tua, dengan panjang ± 30 centimeter yang di selipakan pelaku di pinggang sebelah kanannya.

“Senjata tajam tersebut diamankan oleh security. Pelaku RI juga sempat digiring security untuk menunjukkan keberadaan pelaku CA, namun di lokasi pelaku CA sudah tidak ada lagi sehingga saat ini ia menjadi DPO,” ujar dia.

Setelah itu pelaku RI langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Mariana. Atas Kejadian tersebut PT Tunas Baru Lampung (TBL) mengalami kerugian kurang lebih Rp.940.000. Ir Misran selaku Manager Kebun PT TBL melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mariana. 

Selain pelaku Ri, turut disita barang bukti (BB) berupa 14 karung brondolan buah sawit, sebilah pisau, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna orange tanpa plat nomor dan 1 buah senter kepala warna hitam. (les/smsi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.