Pelaku Pencabulan Terhadap Salah Satu Mahasiswa, Ternyata PNS Disalah Satu Universitas di Palembang
PALEMBANG, LS – Seorang anak laki – laki yang berstatus mahasiswa disalah satu universitas di Palembang, menjadi korban pelecehan sesama jenis, Senin (19/8/2024) sekira pukul 19.30 Wib. di kost tempat tinggal korban di Palembang.
Korban berinisial AF, anak laki laki berusia 17 tahun 11 bulan, beralamat Kota Palembang dan tersangka KR alias KN (49), PNS disalah satu universitas di Palembang, berdomisili di Kota Palembang.
Korban yang merupakan mahasiswa baru di universitas terkemuka dipalembang, mengenal tersangka melalui media sosial telegram dengan nama groups Camaba.
Dari perkenalan tersebut, diketahui bahwa tersangka merupakan staf dibagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas dimana korban kuliah. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsapp, dan KR alias KN berkeinginan untuk mendatangi korban.
Modus pelaku secara intens menghubungi korban melalui pesan whatsapp dengan tujuan ingin mendatangi kost korban. “Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus dikota orang, orang tuamu capek cari duit, kalau ada masalah dikampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu”, ujar tersangka.
Pada Senin, (19/8/2024), tersangka datang dan masuk kedalam kost korban. Tersangka duduk dikasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama tersangka kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi.
Dan pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata “jangan pak”, namun tersangka menjawab “tidak apa apa”. Setelah itu korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.
Namun saat akan keluar kamar, tangan tersangka langsung memegang bagian kemaluan korban dan korban menepisnya. Tersangka kemudian keluar dari kamar korban.
Kejadian yang sama terulang di hari Minggu (25/8/2024) sekira pukul 20.30 Wib. dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepihak kepolisian untuk diproses hukum.
Barang Bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
.Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Tersangka ditahan dirutan Polda Sumsel dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyiduk unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkara serta akan segera mengirimkan kepada JPU. Untuk diketahui bahwa tersangka memiliki istri dan 4 orang anak. (les)