Panwascam Betung Tegaskan Larangan Pemasangan APK Peserta Pilkada 2024
BANYUASIN, LS – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan titik lokasi resmi untuk Alat Peraga Kampanye (APK), namun saat ini masih saja ditemukan adanya APK yang terpasang di luar lokasi yang ditentukan, sehingga hal ini menimbulkan terganggunya estetika lingkungan.
Terpantau, APK dari 3 Paslon Gubernur Sumatera Selatan tersebut terpasang di Fasilitas Umum (fasum), yakni dipagar Masjid yang berbatasan dengan kantor desa pemekaran Bukit Makmur.
“Iya pak, itu kok ada spanduk calon Gubernur yang dipasang di pagar Masjid dan berbatasan dengan kantor desa, apa itu tidak melanggar aturan?,” ujar salah satu warga setempat, Iyan, Selasa (12/11/2024).
Dirinya sangat menyayangkan masih adanya APK yang terpasang tidak sesuai dengan aturan dan meminta kepada petugas terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang ditemukan.
“Guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, kita minta pihak terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Panwascam Betung Malyadi SH MSI saat dikonfirmasi via WhatsApp mengucapkan terimakasih atas informasi tersebut
“Terimakasih atas informasinya Kando, hal ini tidak diperbolehkan dan akan kami perintahkan PPK Kecamatan Betung melakukan penertiban. Tupoksi penertiban APK saat ini berada di KPU dan jajarannya,” ujarnya menjawab konfirmasi salah satu wartawan via WhatsApp.
Hal ini menurutnya, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2003, merujuk pasal 70, tempat yang dilarang yakni : tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; gedung atau fasilitas milik pemerintah; jalan-jalan protokol; jalan bebas hambatan; sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.
“Tegas tidak memperbolehkan,” pungkasnya. (sur/mc)