Motif Tersinggung, Pelaku Pembunuhan di Simpang KUD Teluk Kijing III Berhasil Diamankan
MUBA, LS – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (64), yang terjadi di Jalan Umum Simpang KUD Dusun II Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Sabtu (22/11/2025) lalu.
Pelaku bernama Rustam (51) warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais Kabupaten Muba, bersembunyi dengan berpindah – pindah tempat diwilayah Bayung Lincir.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin SH, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean SH, mengatakan tim gabungan yang dipimpin Ipda Daimon SH MH, Ipda Novian Thurela Wahyudi SH dan Aiptu Saragih SH, pelaku berhasil ditangkap setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Dalam kurun 4 x 24 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah kecamatan Bayung Lincir.
“Unit Reskrim Polsek Sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam yang menghilang dari TKP dan berhasil diamankan Selasa (26/11/25) atau 4 x 24 Jam terhitung dari kejadian tersebut” ujar Hutahaean dalam keterangan resminya di Polres Muba.
Saat dilakukan pemeriksaan, Alasan Pelaku melakukannya dikarenakan ketersinggungan Pelaku terhadap Korban.
Kasi Humas Juga Menceritakan bahwa, Saat itu korban dari arah Betung mengendarai Motornya menuju arah Simpang KUD Desa Tekuk Kijing III Kecanatan Lais, lalu pelaku yang juga dari arah Betung, telah membuntuti korban.
Setelah mendekati Simpang KUD Desa Teluk Kijing III, pelaku meneriaki korban agar berhenti, akan tetapi korban menambah kecepatan laju motornya dan saat akan berbelok kejalan Simpang KUD korban terjatuh dari motornya. Tanpa membuang waktu lagi, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan Penusukan menggunakan sebilah Pisau berkali – kali di bagian badan korban hingga korbanpun terkapar bersimbah darah dan meninggal dilokasi kejadian.
“Pelaku ini tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jadi antara korban dan pelaku ini sama – sama Tukang ojek di pangkalan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau PasalĀ 351 Ayat (3) KUHPidana. (mc)

