Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera
 

Merasa Ditipu dan Lahan Klienya Dirusak, Kuasa Hukum Rudiyanto Lapor Oknum Kades Pinang Banjar ke Polda Sumsel

PALEMBANG, LS – Sebidang lahan milik warga bernama Rudiyanto, diduga menjadi korban penipuan dan pengrusakan dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang berlokasi di Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kasus ini mencuat setelah pihak kuasa hukum korban resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.

Laporan tersebut dipicu oleh tindakan oknum Kepala Desa (Kades) Pinang Banjar, yang diduga memberikan persetujuan sepihak untuk membuka jalan di atas lahan milik Rudiyanto tanpa izin pemilik yang sah. Akibatnya, lahan dan tanam tumbuh berupa sawit milik korban mengalami kerusakan.

Permasalahan bermula ketika sebidang tanah milik pelapor Rudiyanto digusur untuk pembukaan jalan umum dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Menurut kuasa hukum pelapor, tindakan penggusuran tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya persetujuan atau surat izin tertulis dari pemilik lahan yang sah.

Lebih lanjut, pihak pelapor menyebut bahwa oknum kades tersebut sempat menjanjikan kompensasi berupa pengerasan jalan dan pembangunan jembatan yang dijanjikan oleh oknum kades atas penggunaan lahan tersebut. Namun, hingga saat proyek tersebut selesai, janji pembangunan tak kunjung terealisasi.

Merasa telah ditipu dan hak-haknya dilanggar, pelapor memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Klien kami tidak pernah memberikan izin atau menandatangani surat pelepasan hak apa pun. Namun, oknum Kades tersebut secara sepihak menyetujui lahan itu dilintasi program TMMD. Jadi kami laporkan atas dasar pengrusakan dan penipuan,” ujar Advokat Afif Batubara SH MH dan Advokat Fahmi SH MH, saat ditemui di Mapolda Sumsel, Jumat (26/12/2025).

Sebelum menempuh jalur hukum di Polda Sumsel, atas dugaan pengerusakan lahan dan penipuan, tim kuasa hukum mengaku telah terlebih dahulu melaporkan oknum Kades tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), inspektorat Muba.

Laporan di Kejari Muba berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi administrasi yang tidak prosedural dalam pelaksanaan proyek di desa tersebut.

“Kami sudah sampaikan laporan awal ke Kejari Muba. Hari ini kami ke Polda Sumsel fokus pada pidana penipuan dan pengrusakan properti milik klien kami,” imbuh Adv Fahmi SH MH.

Fahmi SH MH, berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu, meski proyek tersebut merupakan program pembangunan desa. Menurutnya, pembangunan seharusnya tidak boleh menabrak hak konstitusional warga atas kepemilikan tanah.

Sementara, Rudiyanto, selaku korban mengatakan bahwa dirinya mendukung penuh program TMMD ini karena niat baiknya untuk pembangunan desa. “Namun, kami sangat keberatan dan memohon keadilan karena lahan milik kami ikut terdampak/dirusak tanpa adanya sosialisasi dan ganti rugi yang jelas dan tidak menepati janji,” keluhannya.

Rudiyanto menambahkan, selain merasa ditipu, lahan pekarangan miliknya juga rusak dan beberapa pohon sawit juga ikut tergerus dampak dari galian.

“Kami meminta transparansi dan pertanggungjawaban atas permasalahan ini. Kami menuntut hak kami dikembalikan atau diganti rugi,” tukasnya.

Saat ini, laporan telah diterima oleh pihak SPKT Polda Sumsel dengan
Nomor: LP/B/1806/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. (mc)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.