Liputansumatera.com
Tegas dan Lugas
muba sejahtera

Laporan KDRT Warga Keluang Berakhir Damai Melalui Restorative Justice

MUBA, Liputansumatera.com – Pengaduan korban Rindi Hanifah atas adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Dedi (28) warga Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya diselesaikan secara Restorative Justice (RJ), Selasa (2/5/2023). 

Peristiwa KDRT ini terjadi sekira, Selasa (21/3/2023), karena ada perselisihan rumah tangga, pelaku mendorong korban dengan menggunakan tangannya yang mengenai mulut korban, hingga korban terjatuh dan mulutnya luka lecet.

Menurut Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Keluang Iptu M Kurniawan Azwar STrK SIK, tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui jalur pengadilan, ada hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan penegakan hukum tersebut, bukan hanya azas kepastian hukum saja yang harus dijadikan rujukan, tetapi azas keadilan dan azas manfaat juga harus menjadi pertimbangan.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara restorative justice atau keadilan restoratif dapat dijadikan sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah, terutama permasalahan hukum yang telah dilaporkan ke polisi, yang tentunya tetap memperhatikan jenis kasus dan dampaknya di masyarakat.

Dalam penyelesaian perkara melibatkan semua pihak terkait, yang tujuannya untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil, seimbang, baik bagi korban maupun pelaku.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, penerapan restorative justice di Indonesia ini diatur dalam peraturan Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif .

“Alhamdulillah, masing-masing pihak telah sepakat untuk berdamai, sehingga tidak perlu sampai ke pengadilan, semoga mereka dapat rukun kembali,” ujar Kurniawan. (sur/yun)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.